WAKIL POLRES DEMAK TIDAK HADIR DALAM GUGATAN PRAPERADILAN PERTAMA

Jatengtime.com-Demak-Wakil dari Polres Demak, dalam hal ini Polsek Bonang tidak hadir dalam gugatan Preperadilan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Nur Amin (37) dan Asnawi (21), kakak beradik warga Desa Krajan Bogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, buntut dari upaya “ ( di ) tersangka ( n ) dan penahanan ” karena laporan Ngatman ( Paman Nur Alim dan Asnawi ).

Hakim Ketua, Obaja David J.H Sitorus, SH kepada awak media menyatakan sidang perdana gugatan Pra Peradilan sesuai jadwal digelar, Rabu (22/2/2023 ) di Pengadilan Negeri Demak, dimulai pukul 09,000 WIB ditunda karena pihak termohon ( Kapolsek Bonang ) tidak hadir ke persidangan.

Obaja menambahkan pihaknya elah menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres ) Demak, yang intinya memohon untuk menunda sidang karena belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Jawa Tengah.

“ Kami menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort Demak, memohon untuk menunda sidang karena belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah…” imbuhnya.

Kapolres Demak juga meminta waktu satu minggu, namun di tolak oleh Hakim dan diberi batas waktu tiga hari kerja agar termohon hadir ke persidangan yang rencananya akan digelar kembali pada Senin (27/2/2023) depan.

“ Selain itu, Polres Demak juga meminta waktu satu minggu. Nanti sidang akan dilanjutkan pada senin depan. Untuk termohon agar hadir ke persidangan…” ungkapnya.

Diketahui, uapaya gugatan Praperadilan ini terpaksa diajukan Penasihat Hukum pada Kantor LRS & Partners beralamat di Jl. Bougenvile Rt. 01 Rw. 02 Badongan, Kelurahan Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dipimpin Tri Wulan Larasati, SE, SH, MH beranggotakan Abdul Rokhim, SH.I, MH, Anwar Sadad, SH, MH, Pangestu Ismuarga Wahyu, SH, Rosdiana Nurpasha Lubis, SH, Kholiq Rifai, SH, Taufik Hidayat, SH, MH.

Tri Wulan Larasati, SE, SH, MH dipercaya dan diberi kuasa penuh oleh Nur Amin dan Asnawi yang sedang mengalami upaya “ ( di ) tersangka ( n ) dan penahanan ” akibat laporan Ngatman ( pamanya sendiri ) di Polsek Bonang dengan dugaan kasus pengroyokan dan atau penganiayaan.

Namun dari berbagai keterangan dan alat bukti yang didapat, Tri Wulan Larasati, SE, SH, MH menyatakan kasus ini cacat hukum.

“ Kami menilai ini cacat hukum, baik secara formil dan materiil itu tidak lengkap. Ada indikasi saksi palsu, adasaksi yang terkesan dipaksakan untuk menjadi saksi padahal para saksi tidak berada di TKP. Juga ada upaya yang mengarah ke pemalsuan hasil visum dan masih banyak lagi bukti yang membuat kasus berjalan diluar logika dan supremasi hukum…” kata Laras.

Dari beberapa alat bukti yang kami kantongi, memang sangat berpotensi kasus ini yang awalnya dapat dikatakan kasus kecil berpotensi menjadi kasus besar dan melebar kebeberapa pihak yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

” Kami kuasa hukum dan keluarga besar terlapor ya sebenarnya merasa sedih jika masalah ini malah menjadi masalah besar dan terpaksa menyeret beberapa pihak jika kasus ini berlarut-larut. Kami mohon ma’af…” ujarnya.

Berawal dari laporan istri pelapor ( Ngatman ).

Istri pelapor.

Laras menambahkan, awal mula kasus ini dipicu atas laporan Sugiyanti, istri pelapor ( Ngatman ) setelah memukuli ayam milik ibu Rohmah (ibu dari Nur Amin dan Asnawi) dihalaman rumah ibu Rohmah dengan menggunakan sebatang bambu.

Sugiyanti,ditegur Asnawi ( anak Rohmah ) yang berada diteras usai berbuka puasa :
“ Magsutmu pitike ibuku mbok kepruki ki piye…”.( Maksutmu gimana, ayam ibuku kamu pukuli )

Mendengar Asnawi menegur Sugiyanti, ibu Rohmah dan Sarozin ( kakak Ngatman ) keluar rumah dengan maksut menasehati Asnawi agar mengalah.

Namun justru Sugiyanti malah memaki maki dengan kata kata kotor dan menuduh dengan bahasa yang tidak patut diucapkan :
“ Ben pancen sengaja, kadar pitike keluarga maling, keluarga asu, modar yo wis…! ( Memang saya sengaja, karena ayam keluarga maling, keluarga anjing, biar mati ).

Gak mau ribut dengan Sugiyanti, Sarozin kemudian menyuruh ibu Rohmah ( kakak perempuanya ) dan Asnawi ( keponakanya ) agar mengalah dan lebih baik masuk kerumah saja.

Ancaman akan dibunuh dengan senjata tajam ( jenis Bendo, jawa-red).

Laras juga menyoroti tindakan pelapor ( Ngatman ) yang akan membunuh Asnawi yang kemungkinan diakibatkan laporan sepihak istrinya.

Ngatman ( suami Sugiyanti, pelapor ) datang ke rumah ibu Rohmah dengan membawa senjata tajam jenis Parang/ Bendo sambil berteriak yang ditujukan kepada Asnawi :
“ Su asu, reneo nang, tak pateni kowe…! ”.( Njing, anjing…kesini nak, tak bunuh kamu ).

Mendengar Ngatman mengancam akan membunuh dirinya, Asnawi keluar rumah sambil berucap :
“ Piye…kowe arep mateni aku…? Nyoh patenani…”( Gimana…kamu mau membunuh saya…? silahkan kalau mau bunuh saya…).

“ Tentunya dengan adanya sebuah ancaman walaupun dilakukan secara lisan tapi disertai membawa senjata tajam sangat tidak diperbolehkan. Ada pasal di KUHP dan UU darurat No. 12 Tahun 1951. Itu sebuah perbuatan yang dapat membahayakan nyawa orang lain…” ungkap Laras.

Pelapor dan terlapor masih ikatan keluarga dekat.

Keluarga besar baik pelapor dan terlapor di ruang tunggu pengunjung PN Demak siap memberikan keterangan jika diperlukan.

Kasus yang sedang viral dan disayangkan banyak pihak ini, baik pelapor maupun terlapor masih ada ikatan keluarga dekat, namun ada indikasi dendam lama terkait warisan.

Mereka adalah keluarga dekat, 9 saudara kandung, yaitu : 1. Subeki (67), 2. Sutarni (alm), 3. Mardiyah (64), 4. Kamsuri (61), 5. Sukarjo (alm), 6. Sulimah (57), 7. Sarozin (55), 8. Suyomi (53), 9. Ngatman (50).

Ngatman sebagai pelapor adalah paman dari terlapor Nur Amin dan Asnawi yang kini sudah mendekam di LP Demak setelah sekitar 2 bulan mendekam di sel tahanan Polres.