KPK AMATI JUMLAH PESANAN NASI BUNGKUS TERUS BERKURANG, LUCAS ENEMBE AKIRNYA DIRINGKUS

Jatengtime.com-Jayapura-Untuk menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe ( terduga kasus korupsi ) Tim gabungan Polri dan KPK tidak mau konvrontasi dengan centeng-centeng ( pendukungnya ) yang bertugas menjaga rumahnya dan tidak ada kaitanya dengan kejahatan korupsi Lucas.

Tim gabungan ternyata mempunyai strategi khusus dengan menghitung jumlah nasi bungkus yang dipesan Lukas Enembe untuk para centengnya.

Strategi tersebut diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) tim gabungan memperkirakan jumlah centeng-centeng Lukas Enembe yang tengah berjaga dari pesanan nasi bungkus.

“ Ya kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa…? Hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000, besoknya turun 3.000. Terakhir turun cuma 60. Sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana, kita tahu. Masa kita tidak tahu yang begitu…makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana. Gampang kan nangkapnya…” kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan tim kusus memiliki catatan jumlah pesanan nasi bungkus di katering untuk orang yang sering duduk-duduk di sekitar rumah Lukas Enembe.

Dari catatan jumlah pesanan nasi bungkus selalu menurun, kemudian aparat bergerak untuk menangkap Lucas Enembe.

“ Kita punya juga catatan dari katering untuk makanan buat yang suka duduk-duduk di depan rumah Lukas. Itu ( jumlahnya ) sehari turun, sehari turun. Kita hitung tiap hari ada catatannya, sehingga nangkapnya lebih gampang…” ungkapnya.

Diketahui Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap pada Selasa (10/1/2023) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Lukas kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah tiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, konon dikabarkan sedang “ sakit ”.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konfrensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023) menyatakan Lucas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dengan total senilai Rp 11 miliar.

“ Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL ( penyuap ) sebesar Rp 1 miliar…” kata Firli.

Lukas diduga juga menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.

“ Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar…” imbuh Firli.

Gubernur Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.