PEMERINTAH AKIRNYA BERLAKUKAN KEMBALI PPKM LEVEL 1 HINGGA DIRASA COVID-19 MELANDAI LAGI

Jatengtime.com-Jakarta-Akibat naiknya kasus COVID-19 dikisaran 3.000 – 6.000 per hari yang dipicu kemunculan Subvarian Omicron XBB, Pemerintah akirnya terpaksa memperpanjang PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 1 mengacu pada Threshold ( Ambang batas ) dari WHO terkait transmisi virusnya terkonfirmasi  20 kasus per 100.000 penduduk per minggu.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2022, untuk wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 1 diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022, dan untuk luar Jawa berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 :

  1. Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

  1. Metode Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO ( Work From Office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

  1. Keuangan dan perbankan

Asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  1. Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi 

Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi ( operator seluler, data center, internet, media informasi ) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

  1. Perhotelan

Kapasitas maksimal 100 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan scrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran/ gym, ruang pertemuan/ ruang rapat/ meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ ruangrapat/ meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ ballroom diizinkan hidangan prasmanan.

  1. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu ) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

  1. Tempat Berbelanja Kebutuhan Sehari-hari

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Apotek dan toko obat

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

  1. Tempat makan

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% ( seratus persen ) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan scrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Mal dan Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan scrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan hasil vaksinasi minimal dosis pertama.

  1. Bioskop

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan scrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  1. Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

13.Fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalamaplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

  1. Transportasi umum

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi ( konvensional dan online ) dan kendaraan sewa/ rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen serta dengan  menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat.

  1. Pusat kebugaran/ gym

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan  kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berikut daftar wilayah PPKM Level 1 Jawa dan Bali :

  1. DKI Jakarta
  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  1. Banten
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Serang
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  1. Jawa Barat
  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Garut
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  1. Jawa Tengah
  • Kota Semarang
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Batang
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidu
  1. Jawa Timur 
  • Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Lamongan
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten
  • Pasuruan
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Pamekasan;
  1. Bali
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar