MENKOPOLHUKAM : KETUA PSSI BERPOTENSI JADI TERSANGKA TRAGEDI KANJURUHAN MALANG

Jatengtime.com-Jakarta-MenkoPolhukam(  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ) Mahfud Md menyatakan bahwa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta ( TGIPF ) Tragedi Kanjuruhan Malang telah memberikan rekomendasi tentang penindakan kasus pidana, dan langsung ditanggapi pihak kepolisian.

Mahfud Md pada acara rilis hasil survei LSI, Kamis (20/10/2022) menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tragedi sepak bola paling kelam di Asia ini akan bertambah.

Bahkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI ) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule disebut berpotensi menjadi tersangka.

“ (Soal) Hukum pidana, sudah mulai disidik. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI. Itu atas rekomendasi TGIPF. Sekarang sudah diperiksa lagi 16 orang dan terus dilakukan tindak pidana…” kata Mahfud Md.

Mahfud yang merupakan Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini mengapresiasi atas respons cepat pihak Polri dalam menindaklanjuti rekomendasi pihaknya.

Salah satunya adalah perbaikan prosedur penanganan dalam pertandingan sepak bola ke depan agar tidak terulang lagi tragedi memilukan yang menewaskan ratusan penonton dan ratusan penonton lainya luka-luka.

“ Pengaturan kepada Polri agar membuat peraturan baru dan menyusun protap ( prosedur tetap) dalam pengamanan sepak bola, sekarang sedang dilakukan…” ungkapnya.

Untuk diketahui, akibat Tragedi Kanjuruan, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu :
– Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita.
– Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
– Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
– Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
– Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan.
– Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.