POLDA PAPUA SIAPKAN 1.800 PERSONIL BANTU KPK TANGKAP LUKAS ENEMBE

Jatengtime.com-Jayapura-Polda Papua mengaku telah menyiapkan 1.800 personel guna membantu KPK jika dibutuhkan dalam upaya menjemput Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Wakapolda Papua Brigjen Ramdani kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura, Senin 3 Oktober 2022 membenarkan saat ini pihaknya telah menyiapkan 1.800 personel sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“ Benar, kita sudah ada 1.800 personel. Jadi kan semua pasti perlu perencanaan. Enggak bisa langsung tiba-tiba kita minta diminta bantuan…” kata Ramdani.

Polda Papua akan terus bersiaga jika sewaktu-waktu diminta melakukan pengamanan. Sebab semua daerah tentu sangat mengharapkan keamanan dan jika terjadi sebuah konflik maka tentu harus segera dihentikan.

“ Suatu daerah yang mengalami konflik, semua menginginkan masyarakat dalam keadaan aman. Aman dan nyaman itu terwujud jika aparatnya juga sudah siap semua…” ungkapnya.

Ramdani menambahkan Polda Papua akan menyampaikan perkembangan pengamanan tersebut secara terbuka, karena dalam melakukan pengamanan sebuah konflik butuh persiapan yang matang.

“ Kita rencanakan dan kita persiapkan secara matang. Untung ruginya kita sampaikan semua…” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi di Mabes Polri Jum’at 30 September 2022 lalu menyatakan telah mengarahkan 1.800 personelnya di Papua yang disiagakan terkait penjemputan Gubernur Lukas Enembe oleh KPK.

“ Tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi. Terkait dengan kasus Lukas Enembe. Kami telah menyiapkan 1.800 personel di Papua. Dan kami siap untuk mem-backup apabila memang KPK meminta…” kata Kapolri.

Gubernur Papua Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

PPATK menemukan sejumlah transaksi terkait politikus Demokrat ini sejumlah rekening judi kasino di beberapa negara.

Hingga kini, Lukas Enembe masih belum memenuhi panggilan KPK dengan dalih alasan sakit.