Jatengtime.com-Semarang-Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus ) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, (19/07/2022) menggelar gelar Konferensi Pers terkait kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Pemalang berinisial MA.
Dirreskrimsus Johanson mengungkapkan tersangka MA diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Pemalang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
“ Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek…” ungkap Johanson.
MA ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dalam kapasitas MA pada saat kejadian perkara menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010.
“ Tersangka MA disidik atas laporan pelaku lain ( Pejabat Pembuat Komitmen / PPK ) yang sudah menyelesaikan masa hukumannya…” kata Johanson.
Dari ” nyanyian ” PPK, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Tersangka MA diduga memerintahkan agar PPK membuat laporan pekerjaan, bahwa Pembangunan dua paket Ruas jalan senilai Rp 6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen.
Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya. Upaya itu dilakukan MA agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan.
Di kantor yang menjadi momok menakutkan bagi koruptor yang terkenal dengan istilah “ Gedung Sukun ” ( Gedung Krimsus berada di jalan Sukun Semarang ) Johanson menambahkan tersangka saat ini MA masih belum ditahan.
Sementara itu, tersangka MA dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu.
“ Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka…” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka MA dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu.