RAPAT PARIPURNA PENETAPAN APBD DITUNDA, KARENA BUPATI SOLOK NGAMUK

Jatengtime.com-Solok-Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Anggaran 2021, Jum’at (24/9/2021) siang terpaksa ditunda.

Penundaan ini dikarenakan Bupati Solok, Epyardi Asda marah-marah dan mengamuk di Gedung DPRD Solok saat Rapar baru dimulai.

Geger jelang penentuan arah pembangunan ini kemungkinan dipicu dendam pribadi antara Bupati yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Ketua DPRD, Dodi Hendra.

Bupati Epyardi dalam rekaman video terlihat adu mulut dengan anggota dewan karena sejumlah anggota dewan melakukan interupsi terkait persoalan legalitas Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra sebagai pimpinan sidang.

Sebelumnya (Bupati) Epyardi dilaporkan (Ketua DPRD) Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada tanggal 15 Juli 2021 karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup WhatsApp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik atau dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Epyardi Asda.

Upaya mendamaikan dua tokoh yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat Solok ini telah dilakukan banyak pihak, hingga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melayangkan panggilan mediasi kepada Epyardi Asda dan Dodi Hendra untuk datang ke Mapolda, Selasa (7/9/2021), namun Epyardi tidak datang.

Epyardi yang terkenal kontroversi ini juga diduga menjadi dalang Mosi tidak percaya dari anggota DPRD Solok kepada Dodi Hendra Politikus Gerindra yang menjabat Ketua DPRD Solok hingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Solok, pada 30 September 2021 menjatuhkan sanksi dan merekomendasikan agar Dodi Hendra dicopot dari Ketua DPRD dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Pencopotan Dodi tersebut tidak dianggap oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam surat yang dikeluarkan 16 September 2021 dan ditandatangani Sekda Provinsi Sumbar, Hansastri, menegaskan, Ketua DPRD Kabupaten Solok masih dijabat oleh Dodi Hendra.

Legalitas Dodi Hendra yang tegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itulah yang dipertanyakan para anggota dewan seraya menyebut posisi Dodi sebagai Ketua DPRD harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum paripurna dimulai

Salah seorang anggota dewan menanggapi sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut, artinya Dodi Hendra masih Ketua DPRD.

“ Karena sudah ada surat gubernur, kita akui Dodi Hendra masih Ketua DPRD. Jadi hari ini, kita tunda dulu pembahasan soal APBD. Nanti saja kita bahas…” katanya.

Mendengar kalimat tersebut, anggota dewan yang lain langsung inetrupsi dan meminta Rapat Paripurna mengembalikan dulu posisi Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD sebelum mengesahkan APBD.

“ Kalau pak Dodi dimakzulkan lewat paripurna, maka saya mohon paripurna ini juga mengembalikan dulu Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD…” sahutnya.

Bupati Epyardi yang duduk disamping pimpinan dewan, sepertinya tidak suka dengan interupsi yang mendukung rivalnya, dan melakukan interupsi, namun belum sampai selesai, interupsi langsung dipotong Dendi yang menjabat Ketua Fraksi PPP memprotes bahwa Bupati Epyardi Asda belum waktunya untuk bicara dalam persidangan.

“ Mohon izin saya sebagai undangan di sini. Undangan yang saya dapat di sini sebagai bupati adalah…” kata Epyardi.

“ Ini bupati main-main ini…Apa hak saudara untuk interupsi…?. Saudara belum dipanggil untuk bicara, ini ruangan paripurna, ruangan DPRD…” kata Dendi.

Aksi adu mulut terus berlangsung, akirnya Epyardi meninggalkan tempat duduknya walaupun sempat dicegah Pimpinan dewan. Epyardi bahkan menunjuk-nunjuk kearah Dendi. Akibatnya rapat paripurna DPRD Solok ditunda.