APBD PERUBAHAN 2021 DISETUJUI DPRD, DANA INSENTIF NAKES DEMAK MAKIN JELAS

Jatengtime.com-Demak-Rapat Paripurna dengan Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang dihadiri Bupati Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE beserta jajaranya, semua Pimpinan DPRD dan anggota yang berjumlah 39 orang (memenuhi kuorum), terbuka untuk umum di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (23/9/2021) pukul 14.00 WIB dinyatakan “ Di Setujui menjadi APBD Perubahan tahun anggaran 2021 ”.

APBD Perubahan Kabupaten Demak tahun anggaran 2021 salah satunya berisi kejelasan nasib Dana Insentif Nakes Demak yang bertugas saat Pandemi Covid-19.

Dana Insentif Nakes hasil pembahasan antara Komisi D Kabupaten Demak bersama mitra kerja dan menjadi perhatian kusus Pimred jatengtime.com tersebut didapat dari :

1 Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.

Setelah tekena imbas Refokusing (Pergeseran Anggaran) akibat Pandemi Korona, Pagu Anggaran Perubahan Dinkes menjadi Rp 56.225.846.000, salah satunya digunakan untuk Insentif Nakes di 27 Puskesmas sebesar Rp 4 Milyar.

Tiap Puskesmas mendapatkan anggaran minimal Rp 5 juta dengan rincian :
– Untuk insentif 345 Nakes pada bulan Agustus sebesar Rp 1.725.000.000.
– Untuk insentif 155 Nakes pada bulan September sebesar Rp 775.000.000.
– Untuk insentif 100 Nakes pada bulan Okober sebesar Rp 500.000.000.
– Untuk insentif 100 Nakes pada bulan November sebesar Rp 500.000.000.
– Untuk insentif 100 Nakes pada bulan Desember sebesar Rp 500.000.000.
(Dengan keterangan jumlah Nakes bulan Agustus sama dengan bulan Desember pada tahun 2021 berjumlah 800 orang dengan total insentif Rp 4 Milyar).

2 RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.

Pagu Anggaran Sementara Perubahan sebesar Rp 232.992.906.792 salah satunya digunakan untuk Insentif Nakes sebesar Rp 20.020.714.286, dengan rincian menurut kategori :
1. Perawat/ Bidan (insentif Rp 7.500.000) total anggaran Rp 14.779.285.714.
– Untuk 137 orang dengan masa kerja 14 hari selama 12 bulan, jumlah total Rp 12.330.000.000.
– Untuk 33 orang dengan masa kerja 7 hari selama 12 bulan, jumlah total Rp 1.485.000.000.
– Untuk 30 orang dengan masa kerja 5 hari selama 12 bulan, jumlah total Rp 964.285.714.
2. Dokter Spesialis (insentif Rp 15 juta) total anggaran Rp 1.581428.571.
– Spesialis Paru, Anestesi dan Penyakit Dalam sebanyak 4 orang dengan masa kerja 14 hari selama 12 bulan, total Rp 720.000.000.
– Spesialis Radiologi, Patologi Klinik, THT dan Forensik sebanyak 4 orang dengan masa kerja 14 hari selama 12 bulan, total Rp 411.428.571.
– Spesialis Obsgyn, Anak dan Penyakit Dalam sebanyak 7 orang dengan masa kerja 5 hari selama 12 bulan, total Rp 450.000.000.
– Dokter Umum (insentif Rp 10 juta).
Sebanyak 18 orang selama 12 bulan jumlah total Rp 1.697.142.857.

3 RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.

Pagu Anggaran Sementara Perubahan APBD salah satunya digunakan untuk membayar Insentif Nakes dan Nakes lainya tiap bulan sebesar Rp 700.000.000, selama bulan Juli hingga Desember 2021 total Rp 4.200.000.000, dengan rincian menurut kategori :
– Untuk 50 orang Perawat/ Bidan dengan insentif Rp 7.500.000 dengan masa kerja 14 hari selama 6 bulan.
– Untuk 6 Dokter Spesialis dengan insentif Rp 15 juta dengan masa kerja 14 hari selama 6 bulan.
– Untuk 10 Dokter Umum dengan insentif Rp 10 juta dengan masa kerja 14 hari selama 6 bulan.
– Untuk 27 Nakes lainya dengan insentif Rp 5 juta dengan masa kerja 14 hari selama 6 bulan. (Indah Cahya).