Jatengtime.com-Jakarta-Para Nakes (Tenaga Kesehatan) di Indonesia telah menjadi Garda Terdepan dalam penanganan COVID-19. Mereka dan keluarga sangat rentan terpapar bahkan meninggal dunia akibat virus mematikan yang sudah menjadi Pandemi Dunia.
Mengingat jasa-jasanya yang begitu besar, maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan dana insentif kepada mereka.
Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, dr. Kirana Pritasari, MQIH dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021) menegaskan bahwa Kemenkes terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani COVID-19 baik dari pusat maupun daerah. Termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu (buka- file:///C:/Users/ZA/Downloads/SE%20Bersama%20MDN%20dan%20MENKES%20ttg%20Percepatan%20Pemberian%20Insentif%20bagi%20Tenaga%20Kesehatan%20Dae).
BPKP telah melakukan review secara bertahap atas tunggakan insentif nakes di tahun 2020. Setiap selesai melakukan review, maka pemerintah bisa menyalurkan insentif kepada nakes.
“ Dalam 8 kali proses ini sudah selesai dibayarkan Rp1,469 triliun atau 99,3 persen dari pagu tunggakan tahun 2020…” kata Kirana.
Kirana tidak memungkiri bahwa masih ada sejumlah tunggakan Insentif Nakes tahun 2020 yang belum disalurkan.
Penyebabnya karena Faskes tersebut terlambat memenuhi seluruh dokumen yang diminta saat review oleh BPKP. Namun jumlahnya sangat kecil.
Untuk Insentif Nakes tahun 2021 yang telah dibayarkan sekitar Rp5,865 triliun dari Pagu anggaran Rp7,428 triliun kepada 850.447 orang Nakes yang tersebar di 25.742 Faskes.
“ Jumlahnya sangat kecil. Mudah-mudahan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk tahun 2021, sudah dibayarkan sebesar Rp5,865 triliun dengan rincian Faskes…” ungkapnya.
Jumlah insentif terbesar yang dikeluarkan pemerintah tercatat terjadi di bulan Juli 2021 karena pada bulan tersebut, angka kasus COVID-19 mengalami kenaikan.
Lebih lanjut, Kirana menuturkan tunggakan insentif nakes 2020 yang telah disalurkan berasal dari berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Adapun faskes tersebut adalah RS TNI/Polri, RS BUMN, RS kementerian/lembaga, RS swasta, dan kantor kesehatan pelabuhan.
Total tunggakan dana insentif Nakes pada tahun 2020 sebesar Rp1,48 triliun dan secara keseluruhan, telah disalurkan kepada nakes sekitar 99,3 persen.
Total keseluruhan Pagu (batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus bisa dipertanggungjawabkan) yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian Nakes tahun 2021 sebanyak Rp 9,078 triliun.
Pagu tahun 2021 sebesar Rp 9,078 triliun tersebut dibagi dengan perincian :
– Rp 1,480 triliun digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020.
– Rp 7,428 triliun digunakan untuk insentif tahun 2021.
– Rp 170 miliar untuk santunan kematian.
“ Untuk tahun 2021 ini sudah dibayarkan sebesar Rp 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah Rumah Sakit swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar…” kata Kirana.
Setiap bulan Kementerian Kesehatan rata-rata membayar insentif Nakes mencapai Rp 800 miliar. Namun angka tersebut bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh Fasilitas Kesehatan (faskes) serta perkembangan kasus didaerah.
Faskes-faskes tersebut meliputi :
– Rumah Sakit TNI Polri.
– Rumah Sakit Vertikal Kemenkes.
– Rumah Sakit BUMN.
– Rumah Sakit Kementerian/lembaga.
– Kantor Kesehatan Pelabuhan.
– Rumah Sakit Lapangan.
– Rumah Sakit Darurat.
– Rumah Sakit swasta lainnya.
– Balai.
– Laboratorium Pusat.
– para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
– para dokter peserta Internship.
– Relawan.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.
“ Semakin tinggi kasus (Covid) maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu Rumah Sakit melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah Nakesnya juga meningkat…” ungkapnya.
Guna upaya mempercepat penyaluran Insentif Nakes yang menangani COVID-19, dana Insentif Nakes dibayarkan dari anggaran Pemerintah Pusat serta dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Dari total anggaran sekitar Rp 9,184 triliun, per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan Insentif Nakes daerah melalui tambahan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan-buka file:///C:/Users/ZA/Downloads/Documents/kamus-232.pdf) tahun 2020 telah mencapai 83,9%.
Insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan Pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp 3,796 triliun.
Sehingga sudah menjadi tugas Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membayarkan dana Insentif Nakes karena anggarannya sudah ada di Pemda
“ Membayar insentif Nakes menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, karena anggarannya sudah ada di pemda…” tegasnya.
Guna mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementeria Dalam Negeri secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi dengan maksut jika ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif Nakes segera ditindaklanjuti.
Sedangkan Nakes yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.