YAHYA WALONI DITANGKAP POLISI KARENA NISTAKAN AGAMA TERHADAP INJIL

Jatengtime.com-Jakarta-Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin oleh Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji, Kamis (26/8/2021) berhasil menangkap Yahya Waloni di kawasan Cibubur.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil dalam ceramah video yang menyebut “ Bible itu tidak hanya fiktif, tapi juga palsu ”.

Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021) tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri ketika ditanya wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“ Benar….kita tangkap diwilayah Cibubur terkait dugaan penistaan agama…” kata Asep.

Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme tidak hanya melaporkan, Waloni, namun juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu.

Tahya Waloni dan Tri Datu disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Namun Asep belum membeberkan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

“Benar,” kata Asep saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.

 

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.