Jatengtime.com-Jakarta-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021.
Total seluruh pelamar yang berkompetisi di kementerian yang dipimpin Yasona Laoly adalah 627.113 orang, namun tidak semua pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/08/2021) menjelaskan dari jumlah total pelamar 627.113 orang tersebut, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.
Jumlah pelamar yang lulus administrasi kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang dan pelamar yang lulus administrasi kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.
“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang…” jelasnya.
Sutrisno menambahkan ada sejumlah pertimbangan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS, antara lain terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
“ Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian. Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021…” imbunya.
Sedangkan masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi.
Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sebelumnya sudah mengingatkan kepada semua pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut menurut Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dimaksudkan untuk meminimalisir permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi. Selain itu dimaksudkan menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
“ Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara yang bersangkutan merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua…” kata Andap.
“ Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS di Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi…” pungkasnya.