KPK TERUS BURU-BONGKAR KASUS PENGADAAN LAHAN PERUMAHAN DP 0%

Jatengtime.com-Jakarta-KPK terus intensif membongkar dugaan korupsi pengadaan lahan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 % yang konon dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene sebagai tersangka. PT Adonara Propertindo juga dijerat sebagai tersangka korporasi.

Perkara dugaan korupsi berjamaah pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.

Namun belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

KPK mengonfirmasi perihal prosedur pengeluaran anggaran Sarana Jaya untuk pembayaran tanah di Munjul tersebut dan terbaru telah memeriksa seorang karyawan Perumda (PD) Pembangunan Sarana Jaya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Wahyu Hidayat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Wahyu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (30/7/2021).

“ Wahyu Hidayat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk. Dikonfirmasi antara lain terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul…” kata Ali.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.