Jatengtime.com-Semarang-Tindakan tegas Pemkot Semarang dalam upaya memutus pencebaran Covid-19 benar-benar dilaksanakan.
Sedikitnya 669 pegawai di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi tegas karena menantang aturan larangan mudik Lebaran.
185 ASN diberikan sanksi tidak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) satu bulan dan 484 pegawai non-ASN dipecat.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (1/6/2021) kepada awak media menegaskan, salah satu upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 diwilayahnya dengan jalan melarang para pegawai baik ASN maupun non ASN untuk tidak melakukan mudik, cuti, dan pergi keluar kota mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Peringatan larangan tersebut dilakukan berulang-ulang, bahkan juga dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran.
Namun ternyata masih banyak yang nekad melanggar aturan, akirnya sesuai aturan dalam SE tersebut sanksi tegas terpaksa dilakukan.
“ Pelanggaran terhadap sanksi ini kan kalau ASN dipotong TPP satu bulan, non ASN bisa dilakukan PHK. Itu sudah saya sampaikan berulang-ulang tapi ternyata toh ada yang melanggar, maka konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran harus ada sanksi…” tegas Hendrar.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, modus pelanggaran yang dilakukan pegawai yang terkena sanksi tersebut beragam. Mulai melakukan absen dari luar kota hingga berdalih lupa absen.
“ Ada yang absen dari luar kota, kan berarti tidak sesuai dengan petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang…” jelasnya.
Diperoleh informasi, ratusan pegawai yang membangkang aturan dan akirnya diberikan sanksi tegas tersebut didominasi dari Dinas PU.