KASUS ANAK PERKARAKAN IBU KANDUNG DI DEMAK BERAKIR DAMAI DENGAN RESTORASI JUSTICE

Jatengtime.com-Demak-Kasus perseteruan antara Agesti Ayu Wulandari (19) dengan ibu kandungnya sendiri, Sumiyatun (36) warga Rt 4/4 Desa Banjar Sari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak yang sempat menggegerkan dunia maya sekala nasional berakhir damai dengan Restorasi Justice (Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan).

Agesti Ayu mengaku bersedia mencabut laporan terhadap ibu kandungnya atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan dari siapapun.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Demak Suhendra, SH, di Command Center Kantor Kejari, Rabu ( 13/1/2021) menggelar Mediasi Damai atas Kasus Anak laporkan Ibu Kandung Dalam Rangka Restorasi Justice / Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan antara korban Agesti Ayu Wulandari (Anak Kandung) dengan Tersangka Sumiyatun (Ibu kandung) terkait tindak pidana penganiayaan.

Pelaksanaan Restoratif Justice terlebih dahulu dilakukan Kejari Demak mediasi damai antara anak yang melaporkan ibu kandungnya dengan tersangka yang merupakan ibu kandung sendiri.

Hadir dalam mediasi tersebut Anggota DPR RI Komisi IV, Fraksi Golkar H Dedi Mulyadi, SH (Kang Dedi) sebagai mediator, Kapolres Demak Akbp Andhika Bayu Adhitima.S.I.K,M.H, Kasi Intel Kejari Demak Yeriza Adhytia, SH, Kasat Intel AKP Moch Yusuf SH , Pengacara Tersangka Haryanto, SH, MH (Direktur LBH Demak Raya), Tersangka Sumiyatun (Ibu), Korban Agesti Ayu Wulandari (Anak Kandung) dan Jaksa Penuntut Umum.

H Dedi Mulyadi SH, bersyukur masalah yang sangat pelik ini telah berakir damai dan berharap tidak terulang kembali oleh siapa saja.

“ Saya sangat bersyukur masalah ini telah berakir damai dan meyakini bahwa hati yang suci akan bersatu kembali. Saya berdo’a dan harap tidak boleh lagi ada hinaan antara ibu dan anak jangan ada yang di pisahkan…” kata Dedi.

Pria yang dikenal dengan sebutan Kang Dedi berjanji kalau Agesti bersedia mencabut laporanya ke polisi, maka kang Dedi akan nanggung biaya pendidikannya sampai selesai hingga kuliah sampai doktor serta ibadah umroh.

Agesti dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan ma’af kepada tersangka yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri dan menganggap peristiwa ini adalah cobaan bagi mereka.

“ Sebagai anak saya mohon maaf apabila ada salah terhadap ibu saya. Bagaimana pun beliau sebagai orang tua yang membesarkan saya mendidik saya dengan adanya cobaan ini pasti ada hikmahnya…” kata Agesti.

Gadis yang tercatat sebagai mahasiswi sementer dua di Universitas Pertamina Jakarta ini tak lupa mengucapkan banyak terima kasih.

“ Saya juga ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung saya, Insyaallah tanpa di suruh siapapun saya akan mencabut laporan ini. Beliau orang tua yang sangat kuat yang saya cintai…” imbuhnya.

Dengan penuh rasa haru tersangka Sumiyatun yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Bintoro Demak menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang tiada henti peduli membantu menyelesaikan permasalahan ini hingga bebas dari jerat hukuman dan berakhir damai.

“ Terima kasih kepada semuanya yang telah mensuport saya selama ini. Disini tidak ada yang benar dan salah mungkin karena miskomunikasi saja. Semoga dengan kejadian ini anak saya tambah makin dewasa. Sebagai orang ibu, saya meminta ma’af kepada anak saya dan semoga anak saya mema’afkan saya…” ungkap Sumiyatun.

Kajari Demak Suhendra, SH usai memediasi kedua belah pihak dengan suasana haru menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu menyelesaikan masalah ini.

“ Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang turut serta dalam menyelesaikan kasus hukum yang telah viral ini. Sebenarnya laporan ini sudah dari bulan Agustus 2020 dan sudah kita upayakan perdamaian…” kata Suhendra.

Suhendra menegaskan bahwasanya Jaksa dan polisi tidak bisa menolak perkara apabila sudah memenuhi deliknya.

“ Namun secara administrasi saudari Agesti sudah mencabut laporannya dan sudah saling mema’afkan. Insyaallah kami akan memberikan restorasi justice. Dan menghentikan perkara melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)….” ujarnya.

“ Dengan adanya restorative justice, saya akan melaporkan kepada pimpinan. Perkara ini akan kami selesaikan dan ini sudah selesai sudah di cabut, tahap berikutnya bersedia tanda tangan surat perdamaian…” pungkasnya.

Sementara itu Haryanto, SH, MH, ketua LBH Demak Raya selaku pengacara tersangka menyampaikan rasa syukur kasus yang viral di sosmed dapat berakir damai, sehingga upaya restoratif Justice dikabulkan.

“ Sejak awal kasus ini bergulir, dan kami LBH Demak Raya diberi amanah untuk pendampingan hukum ibu Sumiyatun, kami pingin ada restorasi justice. Alhamdulilah bisa di kabulkan, dengan saudari Agesti mencabut laporannya…” kata Haryanto.

Haryanto tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada H Dedi Mulyadi, SH (Anggota DPR RI Komisi IV, Fraksi Golkar), Ketua DPR H. Sri Slamet Fahrudin Bisri, SE dan semua pihak yang ikut peduli dengan kasus ini.

“ Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Kang Dedi (H Dedi Mulyadi, SH) yang telah bersusah payah datang dari Jakarta dan berkenan membantu kasus ini, Kapolres Demak beserta jajaranya, Kajari beserta jajaranya, Ketua DPR-D H. Sri Slamet Fahrudin Bisri, SE, Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan, warga masyarakat yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan, rekan wartawan dan tak lupa rekan netizen medsos yang walaupun pro-kontra sangat peduli dengan kasus ini agar cepat selesai damai. Tanpa dukungan tersebut, kecil kemungkinan kasus ini selesai dengan damai, restorasi justice…” pungkasnya.

Acara mediasi diakiri dengan dengan penandatanganan berkas laporan perdamaian dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir.

Dengan adanya perdamaian restorasi justice, ibu Sumiyatun atas nama hukum, lolos dari jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus antara anak dan ibu kandung ini dinilai banyak pihak, sebagai kasus yang sangat pelik dan berat karena menyentuh nurani dan perasaan masyarakat umum yang tentunya dapat dipastikan menimbulkan komentar pro dan kontra dengan berbagai pertimbangan seperti kultur budaya, etika, kepatutan bahkan pertimbangan ajaran agama (Islam, dengan mengutip Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 23-24 serta Hadist Rosuluallah Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud dan Bukhori).

Kasus ini juga menjadi tugas berat bagi Aparat Penegak Hukum dalam upaya penegakan hukum terkait kebijakan dalam mengambil keputusan. Namun disisi lain ada prodak hukum dalam KUHP yang juga harus dilaksanakan seperti kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, Mahsun warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang melaporkan ibu kandungnya sendiri dengan alasan menggelapkan sepeda motor.