BARESKRIM POLRI PANGGIL “ OKNUM WARTAWAN “ PEMBUAT VIDEO TERKAIT BAKU TEMBAK POLRI-FPI

Jatengtime.com-Jakarta-Bareskrim Polri merespon surat panggilan terhadap seorang oknum wartawan Edy Mulyadi dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum yang beredar di media sosial Twitter.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin siang (14/12/2020), sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung menyebut Edy hendak dimintai keterangan karena menurutnya ” ada saksi ” di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.

“ Iya…yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di Tol Jakarta-Cikampek 50. Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan…” kata John.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (14/12/2020) mengatakan Edy Mulyadi dinanti kedatanganya untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin (14/12/2020) guna dimintai keterangannya sebagai saksi atas rekaman videonya yang bereadar di youtube tentang hasil investigasi (versi Edy) insiden baku tembak yang menewaskan enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM-50.

“ Penyidik berharap saudara EM (Edy Mulyadi) mau memberikan informasi sebenar-benarnya, saya ulangi sebenar-benarnya dan seterang-terangnya, terkait peristiwa tersebut. Sebagaimana yang disampaikan saudara EM kepada seseorang saksi…” kata Ahmad.

Edy yang belakangan diketahui juga menjabat sebagai Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dalam video youtubenya yang diambil langsung dari TKP Tol Jakarta-Cikampek KM 50, mengaku jika dirinya “ mendapatkan keterangan dari saksi mata  “ terkait baku tembak polisi dengan laskar FPI pengawal Rizieq.

“ Kami sampaikan, saudara EM tidak perlu khawatir karena penyidik hanya ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya terkait kejadian yang diketahui saudara EM. intinya kalau saudara EM tahu, tidak berkoar-koar di luar, sampaikan saja kepada penyidik…” ungkapnya.

Pemanggilan terhadap Edy bukan tanpa alasan, ternyata “ saksi mata “ berinisial R sudah lapor ke polisi dan menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Saksi R menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember seseorang yang bernama Edy datang kepadanya untuk membayar sebesar Rp 150 ribu disuruh bilang yang tidak sebenarnya. R menjawab..Iya, iya ya…

Oleh karena itu polisi perlu mendengar keterangan dari Edy untuk memperkuat kesaksian yang dimaksud.

Video pengakuan “ saksi mata “ berinisial R juga diungkap oleh sebuah akun twitter  (https://twitter.com/P3nj3l4j4h_id/status/1337245603416453120).

“ Kemudian terkait dengan adanya video yang dibuat EM kemudian diposting hal itu masih didalami penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri…” ujarnya.

Namun demikian, sampai dengan saat ini Edy Mulyadi tidak kunjung datang penuhi panggilan tersebut.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.