RIZIEQ DI TETAPKAN JADI TERSANGKA, LASKAR FPI KABUR DARI PETAMBURAN

Jatengtime.com-Jakarta-Buntut dari baku tembak antar Laskar FPI dan Polisi yang mengakibatkan 6 pengawal Rizieq tewas, 4 melarikan diri. Ditambah penetapkan status Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ketika menggelar pernikahan putrinya membuat jalan Petamburan III sepi dari laskar FPI.

Kamis (10/12/2020) terpantau laskar FPI berseragam putih-putih yang berjaga di kawasan kediaman Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat tidak terlihat, kabur entah kemana.

Padahal sebelumnya saat polisi hendak melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua untuk Rizieq, gang masuk jalan tersebut juga dijaga ketat oleh laskar FPI.

Laskar FPI tidak hanya menolak kedatangan polisi, mereka bahkan memblokade jalan hanya kusus buat Polisi.

Polda Metro Jaya menilai Rizieq tidak kooperatif, tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Dan kini keberadaan juga tidak diketahui, hingga Polisi terpaksa mengirimkan surat pencekalan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI dan akan segera menangkap pentolan FPI (Front Pembela Islam) tersebut.

Surat pencekalan terhadap Rizieq dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan menyatakan bahwa surat pencekalan sudah dikirim sejak hari Senin (7/12/2020) berlaku untuk 20 hari kedepan guna mencegah Rizieq melarikan diri ke luar negeri.

“ Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pencekalan terhadap RS dan lima tersangka lainya guna pencegahan ke luar negeri…” kata Argo.

Surat pencekalan juga berlaku kepada lima tersangka lainnya terkait kasus yang sama, yaitu :
– Ketua Umum DPP FPI, Sobri Lubis.
– Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi.
– Ketua Panitia Acara, Haris Ubaidillah.
– Sekretaris Acara, Ali Bin Alwi Alatas.
– Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Akibat perbuatanya, Rizieq bakal berhadapan dengan Pasal berlapis, anatara lain :
– Pasal160 KUHP :
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500dan Pasal 216 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Pasal 160 KUHP :
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 216 ayat (1) :
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.