WANITA PROVOKATOR DEMO TOLAK UU OMNIBUS LAW DITANGKAP TIM SIBER POLRI

Jatengtime.com-Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis (8/10/2020) berhasil menangkap Videlya Esmerella (36) wanita penyebar penyebar hoaks di media sosial tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebabkan demo rusuh diberbagai daerah.

Pelaku menyebarkan hoaks dan bertolak belakang dengan kenyataan yang sebenarnya terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun Twitternya @videlyaeyang dan menyebabkan kerusuhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (9/10/2020) mengatakan pelaku ditangkap di tempat kosnya di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“ Tindakan yang dilakukan pelaku yakni menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang yang mengakibatkan keonaran. Di media sosial itu beredar ada 12 Pasal yang diedarkan maupun diupload di dalam media sosial setelah UU itu disahkan oleh DPR. Penangkapan dilakukan di Indekos Andani di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan…” kata Argo.

“ Di sini 12 pasal yang disebarkan contohnya uang pesangon dihilangkan, UMP, UMK dihapus gitu ya kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain itu ada 12 gitu ya. Itu udah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini…” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai macam barang bukti seperti bukti capturan postingan hoaks dan ponsel milik tersangka. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1, 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya bukti captur berita bohong sebuah handphone beserta SIM card.

“ Pelaku mengaku sengaja menyebar hoaks disebabkan oleh rasa kekecewaan karena kini sudah tidak bekerja lagi…” ungkapnya.

Akibat perbuatanya Videlya dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sepuluh tahun.