Jatengtime.com-Demak-Upaya aktif dan berkesinambungan Rutan (Rumah Tahanan Negara) kelas II B Demak dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada warga binaan, keluarga warga binaan dan masyakat akirnya menuai prestasi untuk diusulkan ke tahap seleksi selanjutnya guna mendapat predikat sebagai Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020.
Dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-17.OT.03.01 Tahun 2020 Tanggal : 13 Juli 2020 Rutan kelas II B Demak terpilih dan berhak diusulkan untuk dilakukan evaluasi dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN).
Atas prestasi awal yang di raih Rutan Kelas II B Demak Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Drs.Priyadi Bc IP. Msi memberikan apresiasi kerja keras seluruh komponennya selama ini membangun wilayah bebas korupsi dengan tetap mengedepankan pelayanan dan kenyamanan bersama yang tentunya tidak mudah dalam mewujudkanya.
Kepada awak media, Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin, A.Md.,IP.,S.Sos.,M.Si di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020) pukul 10.30 WIB menyatakan, prestasi yang diperoleh tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama seluruh petugas rutan, warga binaan dan masyarakat.
“ Prestasi awal yang kami terima sebenarnya tak lepas dari kerja keras dan kejasama semua pihak, baik petugas, warga binaan, keluarga warga binaan dan seluruh masyarakat. Tanpa itu semua, mustahil kami akan terpilih untuk mengikuti tahapan evalasi dan penilaian Tim Penilai Nasional…” kata Riski.
Penanggulangan covid-19 dalam Rutan.
Di masa pandemi global Covid-19 (Corona), Rutan kelas II B Demak tak luput dari upaya penanggulangan serta upaya memutus penyebaran Covid-19 agar tidak ada satupun baik petugas maupun warga binaan yang tertular.
Riski bersama jajaranya menerapkan protokoler kesehatan ketat namun humanis tanpa hak-hak warga binaan walaupun dalam masa pandemi ini kunjungan keluarga warga binaan untuk sementara terpaksa di tiadakan dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“ Dalam upaya penanggulangan korona, kami menggunakan protokoler kesehatan yang ketat namun humanis. Semua tahapan protokoler kesehatan ada di sini. Bahkan kami juga menyediakan 20 ruang isolasi mandiri bagi warga binaan baru yang terindikasi covid-19…” ungkap Riski.
“ Dengan tidak mengurangi rasa hormat, memang disaat pandemi ini, kunjungan keluarga warga binaan untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang belum bisa kami tentukan. Namun demikian kami menyediakan dua unit komputer kusus buat warga binaan yang akan berkomunikasi dengan keluarganya via aplikasi Videocall. Kami beri mereka waktu tiap warga binaan selama 5 menit, dan tentunya sesuai tugas kami, komunikasi tersebut tetap dalam pengawasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan…” imbuhnya.
“ Keluarga warga binaan tetap diperkenankan untuk memberikan sesuatu atau barang kepada warga binaan disini dengan sarat dititipkan kepada petugas, dan akan kami periksa dulu barang titipan tersebut sebelum kami antar ke warga binaan…” pungkasnya.