JOKOWI WACANAKAN NEW NORMAL 4 PROVINSI DAN 25 KABUPATEN

Jatengtime.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo sedang gencar mewacanakan pola hidup new normal atau Tatanan kehidupan normal yang baru (berdamai dengan virus corona di waktu mendatang) dengan melibatkan puluhan ribu aparat TNI dan Polri yang diterjunkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota.

New normal dilakukan karena sampai saat ini belum ditemukannya obat dan vaksin corona, sehingga kehidupan masyarakat yang akan dijalankan seperti biasa namun ditambah dengan protokoler kesehatan.

Kehidupan masyarakat di seluruh dunia akan kembali normal setelah vaksin ditemukan. Sementara menunggu vaksin ditemukan, masyarakat harus bisa selalu berhadapan dengan virus covid-19.

Pemerintah juga telah melakukan kajian tentang new normal untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi Covd-19 namun demikian tergantung pada dua hal, yaitu :
– Kondisi kesehatan masyarakat yang sudah membaik.
– Tingkat kepatuhan masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan dan menjalankan pola hidup baru menjaga kesehatan.

Presiden Jokowi kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/5/2020) meminta agar tatanan new normal yang sudah dipersiapkan Kementerian Kesehatan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar menimbulkan kesadaran pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

“ Diharapkan masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan, seperti jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan, dilarang berkerumun. Kalau itu dilakukan, sosialisasikan secara masif. Saya yakin kurva bisa kita turunkan di beberapa provinsi. Apabila efektif, kita akan gelar perluas lagi ke provinsi yang lain…” kata Jokowi.

Pemerintah melalui Kemenko Perkonomian telah melakukan kajian awal pemulihan ekonomi yang akan dilakukan Indonesia secara bertahap dalam beberapa tahapan fase :

Fase 1 (1 Juni 2020)
– Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan menerapkan social distancing, protokoler kesehatan.
– Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.
– Sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan.
– Kegiatan lain sehari-hari di luar ruangan, berkumpul banyak orang, termasuk olah raga outdoor belum diperbolehkan.

Fase 2 (8 Juni 2020)
– Toko, pasar, dan mall diperbolehkan buka tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat) yang meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, namun tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
– Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
– Kegiatan lain sehari-hari di luar ruangan, berkumpul banyak orang, termasuk olah raga outdoor belum diperbolehkan.

Fase 3 (15 Juni 2020)
– Toko, pasar dan mall tetap seperti pada fase 2, namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
– Kegiatan kebudayaan seperti pembukaan museum, pertunjukan diperbolehkan dengan menjaga jarak, namun syarat tidak adanya kontak fisik dan tetap menjaga jarak.
– Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 – 10 orang
– Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas
– Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.

Fase 4 (6 Juli 2020)
– Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
– Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat
– Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
– Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
– Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain) sudah boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi
– Kegiatan berksala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi.

Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020)

– Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar
– Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol kesehatan dan standar kebersihan yang ketat.
– Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

Pemerintah telah memilah daerah-daerah yang bisa menerapkan tatanan new normal di 4 provinsi dan 25 Kabupaten :

Provinsi:
1. DKI Jakarta,
2. Jawa Barat,
3. Sumatera Barat,
4. Gorontalo.

Kabupaten/kota:
1. Kota Pekanbaru,
2. Kota Dumai,
3. Kabupaten Kampar,
4. Kabupaten Pelalawan,
5. Kabupaten Siak,
6. Kabupaten Bengkalis,
7. Kota Palembang,
8. Kota Prabumulih,
9. Kota Tangerang,
10. Kota Tangerang Selatan,
11. Kabupaten Tangerang,
12. Kota Tegal,
13. Kota Surabaya,
14. Kota Malang,
15. Kota Batu,
16. Kabupaten Sidoharjo,
17. Kabupaten Gresik,
18. Kabupaten Malang,
19. Kota Palangkaraya,
20. Kota Tarakan,
21. Kota Banjarmasin,
22. Kota Banjar Baru,
23. Kabupaten Banjar,
24. Kabupaten Barito Kuala, dan
25. Kabupaten Buol.