PT DJARUM KUDUS BERIKAN THR LEBIH AWAL SEBANYAK 48.118 KARYAWAN, TOTAL Rp 97,023 MILIAR

Jatengtime-com-Kudus-Pabrik rokok PT Djarum Kudus, Selasa (12/5/2020) secara serentak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal untuk 47.306 karyawanya dengan total dana yang dikucurkan senilai Rp 97,023 miliar.

Public Affair Manajer PT Djarum Kudus Rachma Muchtar menjelaskan, tahun ini pihaknya lebih awal memberikan THR untuk jumlah karyawan pabrik yang menerima THR sebanyak 48.118 orang dengan rincian buruh borong dialokasikan sebesar Rp 81,01 miliar dan buruh harian sebesar Rp 16,01 miliar.

Besar THR karyawan PT.Djarum yang diterima sebesar satu kali gaji atau setara dengan UMK Kudus tahun ini sebesar Rp 2.044.500.

“ Tahun ini THR untuk karyawan mengalami kenaikan, karena UMK Kudus tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 2,044 juta. Perusahaan menganggarkan dana Rp 97,023 miliar dengan perincian untuk 6.774 orang buruh harian, dialokasikan sebesar Rp 81,01 miliar dan untuk 41.344 orang buruh borong, dialokasikan sebesar Rp 16,01 miliar…” kata Rachma.

PT.Djarum memberikan THR lebih awal dengan maksud agar para karyawan dapat memenuhi kebutuhan lebaran lebih awal, karena biasanya harga-harga kebutuhan naik jelang lebaran .

”THR ini kami harapkan bisa lebih bermanfaat bagi para buruh. Jadi mereka dapat membeli kebutuhan Lebaran sebelum harga-harga naik,” katanya.

Langkah antisipatif terhadap aksi kriminalitas yang mungkin terjadi kepada karyawan yang menerima THR juga dipikirkan PT.Djarum dengan cara mengimbau kepada para karyawan untuk tidak langsung membelanjakan uangnya setelah menerima THR, langsung pulang ke rumah usai kerja.

Terkait pandemi global corona yang juga menyerang Kudus, Rahma menjelaskan pihaknya menerapkan anjuran pemerintah dengan cara mengubah pola kerja seperti memberlakukan waktu kerja dua shift, mengatur jarak antar karyawan, mencuci tangan dan wajib memakai masker.

“ Kami menerapkan anjuran pemerintah, melakukan perubahan pola kerja. Waktu kerja dua shift, mengatur jarak pekerja, mewajibkan mereka cuci tangah sebelum masuk dan wajib memakai masker…” jelasnya.lanjutnya.

Apabila ada pekerja yang kurang sehat, maka peusahaan meminta karyawan tersebut agar segera memeriksakan diri, kemudian dianjurkan untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

“ Jika ada karyawan yang kurang sehat, kami minta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri, menjalani isolasi mandiri dan kalau sudah sembuh diperbolehkan untuk bekerja kembali…” pungkasnya.