Jatengtime.com-Jakarta-Said Didu (eks Sekretaris Kementerian BUMN) diketahui telah mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik Polri untuk diperiksa.
Berawal dari Said Didu mengunggah video Youtube di kanal pribadinya pada 27 Maret 2020 dengan judul “ MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang “ terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia yang menurutnya menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.
Video tersebut kemudian disomasi Luhut, dan meminta Said untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggang waktu 2 x 24 jam terhitung sejak Jum’at (3/4/2020) atau akan ditempuh jalur hukum.
Karena tidak diindahkan, Said Didu dilaporkan ke polisi pada tanggal 8 April oleh kuasa hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Luhut, Arief Patramijaya dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Said Didu rencananya akan didampingi oleh Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademiki, ulama, tokoh lintas agama, dan juga purnawirawan TNI dari berbagai organisasi yang mengirimkan perwakilannya.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN ini mangkir pada panggilan pertama. Panggilan kedua melalui kuasa hukumnya Letkol CPM (purn) Helvis Senin (11/5/2020) dia minta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di rumahnya dengan alasan situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berlangsung di wilayah DKI Jakarta.
“ Hari ini klien saya juga siap (diperiksa), hanya tempatnya saja, di kediaman beliau…” kata Helvis.
Atas permintaan Said Didu melalui kuasa hukumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020) kepada wartawan menyatakan masih mempertimbangkan permintaan Said Didu yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan usianya yang dianggap lebih rentan terjangkit virus Covid-19.
“ Hingga saat ini, penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut. Pak Said ini kan usia sudah agak rentan Seperti ini kan risiko, (kalau) pak Said yang datang…” kata Ramadhan.