2 MAFIA PENIMBUN MASKER DAN CAIRAN PEMBERSIH TANGAN DI GULUNG POLDA JATENG

Jatengtime.com-Semarang-Isu virus Corona yang sedang melanda dunia yang memang membutuhkan masker dan hand sanitizer pembersih tangan dalam jumlah besar, sengaja dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan besar dibawah penderitaan orang lain.

Jajaran Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Selasa(3/3/2020) berhasil menangkap dua orang penimbun masker dan hand sanitizer masing masing Ari Kurniawan (45) warga Semarang Timur, Kota Semarang dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk, Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, Rabu (4/3/2020) kepada wartawan di Mapolda menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan masyarakat atas kelangkaan masker dan hand sanitizer.

Kemudian pihaknya melakukan metode patroli siber untuk memburu para pelaku yang tega memanfaatkan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat di dunia ini untuk mendapat keuntungan berlebihan.

“ Awalnya kami dapat laporan kelangkaan distribusi masker dan hand sanitizer di pasaran, dan ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan terhadap komoditi tersebut…” kata Iskandar.

Lewat metode patroli siber unit IT kusus milik Polda Jateng, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Gultom beserta jajaranya, Selasa (3/3/2020) mulai memantau dan memburu beberapa sumber (akun) di media sosial, sehingga ditemukan beberapa nama yang terlibat praktik penimbunan masker dan hand sanitizer.

Pukul 22.00 WIB tim Kasubdit Jatanras AKBP Gultom, melakukan penggerebekan ke alamat Ari Kurniawan yang diduga menjual masker kesehatan beragam merek dalam jumlah besar di wilayah Semarang dengan barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 8 dus boks masker, serta 2 kemasan plastik masker, nota berikut slip transaksi jual beli masker, buku tabungan, dan ponsel untuk melalukan transaksi.

Rabu (4/3/2020) pukul 01.30 WIB, tim Gultom melacak transaksi masker lewat sambungan telepon seluler dan segera memburu ke alamat yang di tuju, di Jalan Kapas Timur VIII/G 1060 RT 4/8 Genuk Semarang dan mengamankan Merriyati alias Kosasih (24) dengan barang bukti 13 kardus berisikan hand sanitizer (cairan pembersih tangan).