RATUSAN KASUS DUGAAN KORUPSI SEJAK TAHUN 2008-2020 DI KPK BISA DIBUKA LAGI

Jatengtime.com-Jakarta-Ratusan kasus dugaan korupsi sejak tahun 2008 sampai 2020 kemungkinan bisa di buka lagi bila ditemukan ada informasi atau bukti baru.

Ratusan kasus dugaan korupsi tersebut terdari dari beberapa kreteria.

36 kasus tahun 2009-2010 penyelidikan dihentikan karena data tidak ditemukan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Rumah Bhinneka, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2020) menyatakan KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi tahun 2009-2010 dikarenakan data-data terkait sudah tidak bisa ditemukan. Namun ada kemungkinan kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya tersebut masih bisa dibuka lagi bila ada informasi baru.

“Penyelidikan itu kasus-kasus yang lama, kasus dari tahun 2009-2010, sepuluh lalu. Data-datanya sudah gak ada, apalagi yang penyelidikan yang sifatnya tertutup. Kalau udah berapa tahun kan sudah nggak mungkin lagi, seperti itu aja kita hentikan. Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan kita buka lagi kalau ada informasi baru…” kata Alexander.

Informasi penghentian penyelidikan itu sebelumnya telah disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (20/2/2020) sejumlah kasus yang dihentikan, terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPR-D, hingga DPR. Bahkan proses penyelidikannya sudah dimulai sejak 2011.

“ Ada 36 perkara seperti yang disampaikan diawal, perkara-perkara yang melibatkan ada Kementerian, BUMN, DPR, DPRD, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara. KPK menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK…” kata Ali.

Namun Ali enggan menjelaskan lebih detail tentang 36 kasus yang dihentikan dalam proses penyelidikan.

“ Tentunya kami tidak bisa melakukan atau menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlid nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya sebagai di UU Keterbukaan Informasi ada informasi yang dikecualikan dalam proses ini…” ujarnya.

Lamanya waktu penyelidikan itu juga menjadi pertimbangan KPK untuk menghentikan kasus-kasus tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab serta sejumlah pertimbangan.

“ Selama proses penyelidikan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum…” ungkapnya.

162 kasus dihentikan penyelidikannya karena bukti permulaan yang tidak cukup.

KPK bukan pertama kali melakukan penghentian kasus dalam proses penyelidikan. Dalam kurun waktu 5 tahun, KPK sudah menghentikan proses penyelidikan 162 kasus.

“ Penghentian proses perkara penyelidikan, bukan untuk pertama kali. KPK sejak 5 tahun terakhir ada sekitar 162 perkara yang sudah dihentikan proses penyelidikannya karena antara lain adalah bukti permulaan yang tidak cukup…” imbuhnya.

Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“ Dari definisi penyelidikan, kita dapat pahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya…” pungkasnya.

113 tunggakan kasus di tahap penyidikan akan dituntaskan.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020) mengatakan ada 113 tunggakan kasus di tahap penyidikan yang harus dituntaskan. Dari 113 tunggakan kasus tersebut, 21 kasus di antaranya terbit pada tahun 2020

“ Kalau boleh saya katakan utang, tunggakan. Tunggakan perkara tahun 2008-2020 sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan. Pada tahun 2020, ada 21 surat perintah penyidikan dan harus kita selesaikan…” kata Firli.

366 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus yang diterbitkan dan KPK akan dievaluasi lagi

Sebagai pengingat, dalam UU KPK yang baru, terdapat wewenang KPK untuk menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Di sisi lain, ada 366 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan dan KPK menurut Firli akan dievaluasi lagi terbitnya 366 penyelidikan itu.

“ Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Tentu ada yang bertanya, 366 ini akan diapakan…?. Pimpinan KPK sudah rumuskan. Kita akan lakukan evaluasi apakah perkara ini akan hentikan, dilanjutkan penyelidikannya, ataukah akan dilimpahkan…” ungkap Firli.

“ Kalau kasus itu akan dilanjutkan, maka kita akan terbitkan sprinlidik lanjutan. Ada dampaknya…?. Dampak lainya adalah kalau setelah kita terbitkan sprinlidik lanjutan, tentu kita akan melakukan penyadapan sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37, harus kerja sama dengan Dewan Pengawas…” pungkasnya.