3 PETINGGI KPK GUGAT UU KPK, MAHFUD MD : GAK BISA KALAU WAKILI KPK

Jatengtime.com-Jakarta- Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mendatangi gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) untuk mengajukan judicial review terhadap UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Ke-tiga pimpinan KPK tersebut mengaku mengajukan gugatan terhadap UU KPK nomor 19 tahun 2019 “ atas nama pribadi dan sebagai warga negara “ dan di dukung 39 pengacara (lawyer).

Menanggapi hal tersebut Menko Polhukam Mahfud Md (yang ternyata mantan ketua MK) kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019) menegaskan, KPK “ secara lembaga “ tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan UU Nomor 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, secara perorangan dan atau tidak membawa nama pejabat KPK, bisa mengajukan gugatan.

“ Pak, gimana tuh KPK, kok ikut judicial review tentang UU KPK…”. Saya katakan KPK itu sebenarnya tidak punya hak legal standing, kalau KPK sebagai lembaga untuk menggugat revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau orang per orang misalnya Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Laode sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat KPK, bisa…” tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan alasan, KPK menurut putusan MK merupakan bagian dari lembaga eksekutif walaupun bukan bawahan pemerintah.

“ KPK sendiri sebagai institusi tidak bisa menggugat judicial review ke MK karena dia menurut putusan MK adalah bagian dari lembaga eksekutif, meskipun bukan bawahan pemerintah. Tapi bagian lembaga eksekutif artinya dia dianggap ikut dalam proses pembuatan UU…” imbuhnya.