Jatengtime.com-Surabaya-Upaya penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan kata yang tidak sopan di medsos dikabulkan Polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020) kepada wartawan menjelaskan, sebelum upaya penangguhan penahanan dikabulkan, lebih dahulu harus diteliti secara mendalam oleh para penyidik.
“ Benar, kuasa hukum dan suami ZD telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pimpinan telah minta saran, pendapat kepada penyidik. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan…” kata Sudamiran.
Pengabulan penangguhan menurut Sudamiran dilakukan Polri dengan pertimbangan bahwa upaya penangguhan penahanan telah diatur berdasarkan Pasal 31 KUHAP.
Pertimbangan faktor lain adalah karena penyidik percaya Zikria bersikap kooperatif. Penangguhan penahanan tersebut telah dijamin oleh suami beserta kuasa hukumnya.
Pengajuan penjamin itu dilakukan karena masih ada anak Zikria yang berusia 2 tahun dan harus mendapatkan ASI dari Zikria.
“ Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti…” jelasnya.
Dengan demikian, Zikria akan bisa pulang hari ini untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Namun dia akan menjalani wajib lapor dengan jadwal satu kali seminggu.
“ Hari ini rencana langsung kami keluarkan dengan status penangguhan penahanan. Wajib lapor tentunya iya. Karena jauh (Bogor-Surabaya) tentunya tidak Senin-Kamis mungkin seminggu sekali…” ungkapnya.
Namun untuk proses hukum kasus Zikria tetap akan didalami kembali lebih dalam ke tahap selanjutnya.
“ Nanti akan kami kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya…” pungkasnya.