GAGAL DI JEGAL MASALAH HUKUM, AHOK RESMI JADI KOMISARIS UTAMA PT PERTAMINA

Jatengtime.com-Jakarta- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/11/2019) secara resmi mengumumkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan Gubernur DKI Jakarta akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).

“ Insyaallah sudah diputuskan, Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama Pertamina. Akan didampingi Pak Wamen Budi Sadikin jadi wakil komisaris utama…” kata Erick.

Ahok akan didampingi Budi Gunadi (Wakil Menteri BUMN) sebagai wakil komisaris utama.

Selain Ahok dan Budi Gunadi, Menteri Perusahaan Plat Merah, Erick Thohir juga menyodorkan Emma Sri Martini (sebelumnya adalah Dirut Telkomsel) selaku Direktur Utama Telkomsel menjadi Direktur Keuangan Pertamina, menggantikan Pahala Nugraha Mansury.

Pahala Nugraha Mansury mendapat tugas baru di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang akan dibantu oleh Chandra Hamzah (Mantan petinggi KPK) sebagai Komisaris Utama BTN. Pergantian pejabat BTN akan segera dilakukan setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir bulan ini.

Nama-nama pejabat baru yang mengisi PT. Pertamina tersebut akan dilakukan segera pada Jumat ini atau paling lambat pada hari Senin (25/11.2019).

“Pertamina bukan Tbk, jadi bisa disegerakan hari ini atau Senin,” terang Erick.

Erick juga menegaskan nama-nama yang akan memimpin perusahaan Plat Merah tersebut sudah melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

“ Saya hanya menyebutkan yang sudah melalui TPA. Yang tidak melalui TPA, saya tidak bisa komentar…” tegasnya.

Ahok sempat dijegal untuk gagal memimpin Pertamina.

Sebelumnya ada upaya untuk menjegal Ahok dengan segala upaya, bahkan ada yang merujuk pada Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015, (produk menteri sebelum Erick Thohir) Bab 2 yang berisi Persyaratan Anggota Direksi BUMN yang terdapat tiga persyaratan yang diwajibkan kepada calon direksi BUMN.

Walaupun bisa saja Erick Thohir merubah atau mengganti Permen baru, tetap saja Bab 2 berisi Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tersebut kandas dengan sendirinya, karena mantan Gubernur DKI ini tidak melanggar isi permen.

Isi permen tersebut antara lain adalah :

1. Meliputi Persyaratan formal
– Pertama. Direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit.
– Ke 2. Calon Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dinyatakan bersalah, kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan Negara, BUMN, Perusahaan, dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan 
yang menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit.

2. Meliputi Persyaratan Materiil yang diwajibkan dimiliki calon direksi BUMN :
Antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

3. Bukan sebagai pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif, baik DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

4. Bukan sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah dan atau kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode
berturut-turut, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya serta sehat jasmani dan rohani.