SMPN 2 MRANGGEN DEMAK KLARIFIKASI BERITA PIHAKNYA MELARANG SISWA YANG BELUM LUNAS UANG SERAGAM MASUK SEKOLAH

Jatengtime.com-Kabar tentang seorang siswa baru SMPN 2 Mranggen, Rama Hakim Surya Alam, alamat Kebon Permai RT 2 RW 24 Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah yang “ belum melunasi uang seragam tidak boleh masuk sekolah “ ramai di media sosial.

Bahkan juga tersebar kabar siswa putra dari Agung Kussetyo Hardono tersebut belum melunasi uang SPI ( Sumbangan Pengembangan Institusi ) juga sempat beredar, sedangkan pembahasan tentang SPI atas persetujuan wali murid dan komite sekolah ketika kasus ini bergulir belum diadakan.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala SMPN 2 Mranggen, Ahmad Soleh, Kamis (29/8/2019) di ruang kerjanya memberikan klarifikasi dihadapan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Drs Eko Pringgolaksito Msi, Babinsa Koramil Mranggen serta beberapa wartawan cetak dan elektronik yang sengaja datang untuk mendengar langsung penjelasan kronologi yang sebenarnya terjadi bukan dengan maksut untuk mencari pembenaran pihaknya, namun semata hanya untuk meluruskan kabar yang sudah beredar di masyarakat akibat kurang komunikasi antara orang tua siswa dan pihak sekolah.

Ahmad Sholeh menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat dinas resmi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Nomor : 430/466/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang berisi 7 poin kronologi kejadian yang sebenarnya.

“ Pada dasarnya, kami ( SMPN 2 Mranggen ) tidak pernah mengeluarkan atau melarang siswa untuk mengikuti pendidikan karena kurang atau tidak membayar uang seragam. Dan kami berkewajiban untuk meluruskan masalah ini agar tidak menjadi melebar tanpa ada kejelasan yang berkembang di masyarakat…” kata Ahmad Sholeh.

“ Rama sempat masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru tanggal 16 Juli 2019, setelah itu Rama tidak masuk sekolah. Kami mengira Rama pindah ke sekolah lain. Kakak Rama dulu juga siswa di sini dan kami tidak membedakan walaupun katanya kondisi keuangan atau ekonomi orang tuanya terbatas. Tetep kami didik sampai lulus sekolah…” imbuh Ahmad Sholeh.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Drs Eko Pringgolaksito Msi menjelaskan, persoalan Rama merupakan persoalan komunikasi, tidak adanya komunikasi yang ideal antara orang tua siswa dan pihak sekolah dan hanya di bendahara sekolah.

“ Setelah kita pelajari masalah ini, dapat kita simpulkan bahwa akar permasalahan terletak pada kurangnya komunikasi yang ideal antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Tidak ada sekolahan yang melarang siswanya mengikuti pendidikan karena tidak bisa atau belum melunasi uang seragam. Komunikasikan yang baik dengan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah kalau memang benar merasa kurang mampu. Pemerintah memastikan usia dasar anak, harus bisa bersekolah…” jalas Pringgo.

Pringgo menegaskan pihak SMPN 2 Mranggen sudah mempunyai solusi terbaik terkait persoalan Rama, bahkan hari ini juga pihaknya beserta kepala Sekolah mengunjungi Rama serta berdialog dengan orangtua Rama Hakim Surya Alam. Instansinya juga akan memantau dan memastikan Rama tetap masuk sekolah.

Terkait uang SPI, Pak Kokok ( nama beken Drs Eko Pringgolaksito Msi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak ) menegaskan hal itu merupakan kesepakatan anatara komite sekolah dengan orangtua siswa bersama pihak sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan sekolah walaupun benar setiap sekolah mendapatkan dana operasional sekolah atau BOS dari pemerintah namun kebutuhan tiap sekolah berbeda-beda dan tidak semua dapat di biayai dari dana tersebut sehingga perlu adanya peran serta masyarakat agar kwalitas dan mutu pendidikan semakin baik.

“ Betul memang ada dana operasional sekolah atau BOS dari pemerintah namun kebutuhan tiap sekolah berbeda-beda dan tidak semua dapat di biayai dari dana tersebut. Maka perlu adanya peran serta masyarakat dalam hal ini orang tua siswa dan komite sekolah besama sama pihak sekolah memikirkannya agar kwalitas dan mutu pendidikan para siswa semakin baik…” imbuhnya.