Jatengtime.com-Jakarta-Beredar sebuah rekaman video amatir yang direkam langsung di lokasi kejadian oleh Mareti Bawamenewi, seorang tokoh masyarakat Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Sumatera Utara memperlihatkan seluruh anggota KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) melakukan tindakan yang melawan hukum, mencoblosi kertas suara pemilu hingga memasukan kertas suara ke kotak suara.
Mareti Bawamenewi membenarkan telah merekam kejadian melukai pesta demokrasi Indonesia tahun 2019 pada hari Kamis (1/04/20190 ) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mareti Bawamenewi merasa heran seluruh anggota KPPS, termasuk Panwaslu Kecamatan, Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan beberapa pendukung caleg melakukan dugaan pelanggaran pemilu melakukan pencoblosan dan memasukan ke Kota Suara sebanyak-banyaknya hasil coblosannya di setiap kotak suara.
“ Benar itu Video yang saya ambil langsung sekitar pukul 16.30 wib sore, terlihat dalam Video tersebut tindakan KPPS sedang melakukan pencoblosan dan memasukan Surat Suara ke kotak suara sebanyak-banyaknya oleh anggota KPPS secara bergantian…” ungkap Mareti.
Mareti sudah melaporkan kepihak Panwas Kecamatan pada hari kamis (18/04/2019) bersama saksi.
“ Kita tunggu hasil keputusan dari pihak Panwas Kecamatan bagaimana tindakan selanjutnya…” imbuhnya.
Ketua Panwas Kecamatan Marlianan Lase membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu atas nama Mareti Bawamenewi dan memproses kasus ini selama 3 hari, bila terbukti maka Panwas akan meneruskan ke Gakumdu Kabupaten Nias.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Firman Mendrofa bersama Kapolres Nias dan Bawaslu telah meninjau lokasi kejadian guna mengambil sikap atas kejadian menciderai demokrasi ini.