KPK BAKAL PANGGIL DIRUT PT KRAKATAU STEEL TERKAIT OTT WISNU KUNCORO

Jatengtime.com-Jakarta-OTT KPK yang menjerat Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, yang ditangkap di kawasan Tangerang Selatan ( Jum’ at, 22/3/2019 )  bakal makin jelas.

KPK menyatakan bakal memanggil Silmy Karim selaku Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Pemanggilan Dirut BUMN “ Plat Merah “ ( Milik Negara ) ini kapasitasnya sebagai saksi yang relevan.

Hal ini disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019) KPK bakal melakukan pemeriksaan pada semua saksi yang relevan.

“ Kalau jadwal pemeriksaannya belum saya dapatkan informasinya. Tapi nanti kalau dibutuhkan tentu bisa diagendakan ya pemeriksaannya,” kata Febri.

Menurut Febri, dugaan suap itu lebih terkait dengan hubungan antara tersangka Wisnu dengan pihak swasta yang menjadi kontraktor di Krakatau Steel.

” Karena di Krakatau Steel, kami menduga ada hubungan antara oknum tersangka dengan pihak-pihak swasta yang menjadi kontraktornya. Informasi-informasi yang relevan tentu akan kami dalami dari pemeriksaan tersangka atau saksi…” ujarnya.

KPK untuk sementara menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima suap, Wisnu Kuncoro yang menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), pihak swasta, Alexander Muskitta. Sebagai pemberi suap, ( pihak swasta ), Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro.

Alexander, diduga sebagai wakil Wisnu bertugas meminta uang senilai 10 % dari nilai total kontrak proyek sebesar bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

KPK menemukan uang Rp 50 juta diduga dari Kenneth, Rp 45 juta serta USD 4 ribu diduga dari Kurniawan. Sedang Rp 20 juta yang diterima diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

Harta melimpah dan tidak memiliki utang.

Selain bergaji besar, ternyata Wisnu Kuncoro ( yang penetapan status sebagai tersangka berdekatan dengan hari pernikahan anak Kuncoro, dan KPK memutuskan Wisnu bisa menghadiri akad nikah anaknya ) ternyata menurut keterangan dari situs LHKPN ( Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara ) pada 29 Maret 2018, dan Wisnu sudah menjabat direktur PT Krakatau Steel mempunyai harta sejumlah Rp 14.638.045.481,00 dengan perincian :
– Harta tak bergerak berupa logam mulia senilai Rp 460. 000.000,00. kendaraan senilai Rp 296.000.000,00 terdiri dari mobil Toyota Kijang tahun 2005, Honda Brio tahun 2015, dan sepeda motor Honda Vario tahun 2014.
– Harta bergerak senilai Rp 460.000.000,00, surat berharga senilai Rp 2.697.307.639,00 dan kas senilai Rp 5.678922.841,00.
– Ternyata tidak memiliki utang.

Semantara itu Dirut Krakatau Steel, Silmy Karim kepada wartawan di Gedung Krakatau Steel, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (24/3/2019) menyatakan menyayangkan kasus yang menjerat Wisnu Kuncoro. Wisnu yang masih mau menerima suap, menurutnya adalah sikap pribadi masing-masing.

“ Saya tidak bisa berkomentar terkait hal yang sifatnya pribadi. Saya pikir juga sudah banyak kasus faktor gaji tidak menjadi suatu dasar seseorang melanggar hukum. Tindakan ataupun yang dilakukan ( Wisnu ) itu kan sifatnya individu. Kalau ditanya mengenai pendapatan, kembali ke individu masing-masing. Harusnya menjaga norma dan aturan yang sebaik-baiknya dalam rangka menunjukan sebagai seorang profesional yang bisa diandalkan dalam setiap penugasan…” ungkap Silmy.