Jatengtime.com-Jepara-Aksi bejad 4 pemuda pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, EW (14) warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara berhasil diungkap Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.
3 pelaku berhasil diamankan yakni JS alias Pocong (22), warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara, FM alias Kempot (26) warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara dan SH alias Togok (25) warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo. Sedang 1 pelaku J alias Blorok (20) untuk sementara masih buron.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Senin (25/2/2019) kepada awak media menerangkan kronologi aksi bejad pelaku kepada korban yang masih dibawah umur.
Aksi bejad tersebut berawal ketika korban jalan-jalan dengan tujuan ke Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo dengan mengendarai sepeda motor. Namun naas, ban motor yang dikendarai korban bocor. Kemudian korban menelepon FM alias Kempot (tersangka).
“ketika korban menelpon FM, ternyata FM bersama temannya yaitu JS dan SH serta J. Oleh para pelaku motor korban dibawa ke bengkel tambal ban. Sambil menunggu ban motor korban selesai ditambal, para tersangka mengajak korban ke Pantai Pungkruk dan sesampainya dipantai Pungkruk korban dipaksa minum minuman keras jenis Ginseng…” kata Arif.
Awalnya korban menolak, namun dibawah ancaman kunci motornya tidak akan dikembalikan, akirnya korban menuruti permintaan para pelaku untuk minum Ginseng sampai mabuk ( Teler ).
Dalam keadaan tidak berdaya, para pelaku tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban disekitar pantai Pungkruk.
“ Aksi bejad pelaku dilakukan lagi di sebuah gubuk yang terletak di pinggir sungai Desa Sinanggul. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan anak…” imbuh Kapolres Jepara.