POLRI ACAM TANGKAP PAKSA BURON KPK, MIRYAM S HARYANI

Jatengtime-Jakarta-Nasib tersangka kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani bakal makin terpuruk.

Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Miryam juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengirimkan surat resmi bantuan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan Miryam S Haryani.

Informasi tentang buron KPK ini akan disebarluaskan ke Polda-Polda seluruh Indonesia, Kemudian tiap Polda akan meneruskan informasi itu ke polres dan polsek di wilayah hukumnya.

KPK ternyata juga mengancam siapa saja yang melindungi atau menutup-nutupi keberadaan Miryam akan berhadapan dengan hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung Joang 45, Minggu (30/4/2017) mengimbau kepada tersangka Miryam Haryani agar segera menyerahkan diri.

“ Kita menghimbau kepada ibu Miryam agara segera menyerahkan diri…” kata Setyo.

Polri terpaksa akan melakukan penangkapan secara paksa terhadap Miryam apabila yang bersangkutan tidak mempunyai beritikad baik.

“ Kalau yang bersangkutan tidak punya itikad baik menyerahkan diri, ya ( Polri ) akan melakukan ( tangkap paksa )…” ujar setyo.

Setyo juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang mengetahui keberadaan Miryam untuk segera laporkan kepada pihak yang berwajib, bahkan bila perlu silahkan ke wartawan.

“ Kalau ada masyarakat yang tahu keberadaannya ( Miryam ) bisa lapor ke yang berwajib. baik ke Polsek terdekat kita bantu, ke KPK monggo, ke wartawan juga boleh…” imbuh Setyo.