”FITSA HATS” BAKAL BUKA TABIR KEPALSUAN KASUS AHOK

Jatengtime.com-Jakarta-Filsafat Jawa Sing Salah Seleh ( yang salah akirnya kalah ) bakal terbukti dengan berjalanya waktu. Kasus Ahok yang disinyalir beberapa pihak sarat kepentingan politik terkait Pemilihan Kepala Daerah ( Gubernur DKI Jakarta ) dan hampir memecah belah keutuhan NKRI di akir tahun 2016 bakal menuai titi terang.

Kalimat Fitsa Hats yang yang dilontarkan Ahok usai sidang, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) seperti yang di kutip dari BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) tentang daftar riwayat hidup dan ditanda tangani Habib Novel sendiri, salah satu saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama sontak rame dan viral di Medsos membuat Habib Novel, yang juga menjabat Sekjen DPD FPI Jakarta marah dan tersinggung. Yang pasti Novel tercatat pernah bekerja di gerai pizza Huts sejak tahun 1992 hingga tahun 1995.

Selain itu, Ahok juga menyebut Novel telah memberikan kesaksian palsu terkait “katanya” ada banyak aduan dari warga Pulau Seribu melalui pesan singkat dan telepon pasca kunjungan Ahok pada 27 September 2016 lalu yang berisi dugaan penistaan agama pada surat Al-Maidah ayat 51, namun nalam persidangan Novel menyatakan bahwa telepon dan sms dari warga sudah dihapus semua.

Akibat Fitsa Hats dan kesaksian palsu membuat Habib Novel yang nama aslinya Novel Chaidir Hasan Bamukmin dan menjabat Sekretaris Jenderal FPI Jakarta, berencana melaporkan kembali Ahok hari ini, Kamis (5/1/2017). Novel bakal menjerat Ahok dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan pencemaran nama baik.

Rencana laporan tersebut dikaitkan Novel dengan tudingan Ahok telah menyitir kembali Surat Al-Maidah dengan menyebut dirinya malu bekerja di bawah pimpinan orang yang berbeda iman. Bekerja dengan pemimpin yang berbeda keyakinan, menurutnya, tidak masalah asalkan pemimpin tersebut tidak merampas hak orang lain.

“ Ahok kembali menyerang surat Al-Maidah ayat 51, bahwa tidak boleh orang kafir jadi pemimpin. untuk menafsirkan surat tersebut, bukan kapasitas Ahok…” ujar Novel.

Menurut Novel, bekerja dengan pemimpin yang berbeda keyakinan tidak masalah dengan sarat pemimpin itu tidak merampas hak orang lain.

Bahkan Novel mewajibkan menjaga dan melindungi pemimpin non muslim, namun Novel lupa bahwa dia termasuk orang-orang getol melarang orang muslim di pimpin non muslim, pemimpin non muslim adalah Kafir.

“Selama tidak merampas hak orang lain, hak beribadah, saling berbagi, tidak masalah. Justru wajib wajib menjaga dan melindungi pemimpin non muslim…” terangnya.Justru Novel malah menuding pihak Polisi dalam hai ini penyidik yang melakukan kesalahan penulisan pada BAP tentang penulisan Fitsa Hats.

“ Yang nulis menulis AKP Karmadi, dia tidak tanya pada saya. Dia sudah senior mungkin tidak tahu penulisan yang sebenarnya…” kilahnya.

Sontak pernyataan Novel tentang penulisan dalam BAP di tepis pihak Polisi yang seakan-akan pihak Polisi yang sengaja melakukan kesalahan penulisan.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto, Rabu (4/1/2017) kepada wartawan dengan tegas mengatakan bahwa proses pembuatan BAP atas nama Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat melaporkan Ahok atas tuduhan dugaan penistaan agama sesuai dengan prosedur dan berjalan dengan baik.

Dalam penyusunan BAP penyidik selalu mengklarifikasi ulang data dan pernyataan dalam proses pemeriksaan.

BAP yang disusun di tingkat penyelidikan dan penyidikan, dituliskan bahwa Novel pernah bekerja tahun 1992-1995 di restoran cepat saji Pizza Hut, tetapi justru tertulis Fitsa Hats, namun Novel tidak mengoreksi isi BAP yang berjumlah enam lembar.

Jika terperiksa menemukan kekeliruan dalam penulisan dalam BAP oleh penyidik, bisa langsung mengoreksi sebelum menandatanganinya. Jika sudah ditandatangani, artinya terperiksa setuju dengan isi BAP dan tak dapat dan dilarang untuk  mengubahnya kembali.

“ Hasil pemeriksaan ( BAP) dibaca ulang sebelum diparaf dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan tidak mengoreksi, penyidik tidak berani dan dilarang mengubah. Karena keterangan itu sudah dibenarkan (dengan bukti sudah ditanda tangani) oleh yang bersangkutan…” kata Agus.