Jatengtime.com-Jakarta-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, Jumat (30/12/2016) serta berhasil diamankan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut terkait promosi dan mutasi jabatan di kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bakal berbuntut panjang.
Akibatnya agenda Pelantikan Dan Pengukuhan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pejabat di lingkungan Pemkab Klaten yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diikuti sekitar 800 PNS, eselon II sebanyak 20 orang, eselon III sebanyak 156 orang, eselon IV sebanyak 577 orang dan eselon V sebanyak 50 orang serta menghabiskan anggaran Rp 30 batal.
Kasus OTT orang nomor 1 di Pemkanb Klaten yang berslogan Mewujudkan Klaten Yang Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing serta telah menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi ini KPK tergolong signifikan karena merupakan kasus pertama kali dibongkar KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan di suatu Kabupaten/ Kota serta disinyalir banyak terjadi di beberapa daerah. Untuk mengaburkan alibi, Bupati Klaten menggunakan kata sandi Uang Syukuran.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Sabtu (31/12/) kepada wartawan menyatakan KPK mendapat informasi ada banyak uang yang harus diberikan untuk mendapatkan posisi basah tertentu bagi pegawai dan staf di lingkungan Pemkab Sragen, dan ada kata sandi uang syukuran untuk mengelabuhi petugas.
“ Kasus ini merupakan kasus pertama yang ditangani KPK terkait dengan memperdagangkan jabatan. Kami menanggapi kasus ini sebagai kasus prioritas. Kami dah dengar ada banyak uang untuk mendapatkan jabatan tertentu di pemkab Klaten…” kata Laode.
“Bupati Klaten menggunakan kata sandi uang syukuran untuk mengelabuhi. Dan harap diingat kalau semua orang harus membayar untuk mendapatkan jabatan tertentu, bagaimana nanti kualitas pekerjaanya. Siapapun penguasa yang menunjuk jabatan berdasarkan uang, maka dia akan kehilangan Moral Authority…” imbuh Laode.
Akibat kasus ini, KPK akan melakukan koordinasi kusus dengan tim Saber Pungli terkait jual beli jabatan. Laode juga memperingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memperhatikan dan memonitor proses penentuan jabatan-jabatan di Pemerintah Daerah serta terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan formasi baru dalam struktur pemerintah daerah sehingga ada banyak promosi dan mutasi yang rawan tindakan korupsi.
“KPK menengarai kasus Klaten mungkin juga terjadi di seluruh Indonesia. Kami berharap Kemendagri betul-betul memonitor dan mensupervisi langsung terkait penempatan jabatan. Kami juga berharap ada sistem assessment yang transparan agar bupati jangan asal tunjuk tergantung pada berapa jumlah setoran yang ingin menempati jabatan tersebut…” ungkap Laode.