RAZIA GABUNGAN NARKOBA NIHIL, 1 OKNUM DEWAN DEMAK HABIS KONSUMSI MIRAS

Jatengtime.com-Demak-Razia gabungan antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Polres Demak dan PomDam/ 4 Diponegoro, Jum’at malam (9/12/2016) tidak ditemukan pengendara yang mengonsumsi Narkoba. Hanya 1 oknum anggota Dewan Demak yang kedapatan habis mengkonsumsi miras, namun petugas enggan meyebut nama oknum tersebut.

Razia gabungan dengan sasaran pengemudi mobil pribadi, travel dan boks di gelar sejak pukul 22.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB berlokasi di jalur pantura dengan sistem semua mobil-mobil tersebut di di periksa di dalam Mako Polres Demak.

Di pimpin Kabid Berantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto, 17 anggota BNNP dibantu 2 anggota Denpom/ 4 serta 60 personil Polres Demak memeriksa setiap mobil yang sengaja diarahkan masuk ke Polres Demak, kemudian pengemudi tersebut satu persatu di minta menjalankan tahapan pemeriksaan awal terkait Narkoba.

AKBP Suprinarto kepada awak media menyatakan razia ini sebagai upaya pihak BNNP memberantas jaringan Narkoba yang disinyalir masih berkeliaran di Jawa Tengah setelah di bongkar jaringan mereka di Jepara dan Demak sendiri.

“Malam ini sengaja kita adakan razia dengan sasaran pengemudi mobil pribadi, travel maupun boks. Para pengemudi kita minta melakukan serangkaian pemeriksaan. Tawap awal kita lakukan pemeriksaan pupil mata, kemudian apabila di sinyalir yang bersangkutan menggunakan narkoba tahap berikutnya kita adakan test urine dengan menggunakan metode Rapid test yang akan langsung bisa diketahui hasilnya hanya dengan waktu 3 menit…” kata Supri.

Sampai razia berakir, hampir seratus pengemudi menjalani tes pupil mata dan 20 pengemudi menjalani tes urine, semuanya dinyatakan negatif .

“Razia seperti ini akan terus kami lakukan guna mempersempit gerak peredaran narkoba di jateng. Peran serta instansi terkait dan seluruh apisan masyarakat sangat membantu kinerja BNNP agar narkoba bisa bersih di Indonesia.Tadi ada 1 oknum anggota Dewan Demak yang habis pakai miras sementara kita lepas…” imbuh Supri.