ADA UPAYA LEGALKAN KARAOKE DI DEMAK, KOTA WALI, ATAU KOTA WAnita- Liar

“Seakan tidak peduli dengan keadaan Demak yang sudah 277 orang sudah positif terjangkit penyakit Aids, banyak anggota Dewan ketika Rapat Paripurna pembahasan Persetujuan 5 Raperda Inisiatif Anggota DPRD tentang tempat hiburan Karaoke dan Panti Pijat yang di usulkan Baleg DPRD seakan setuju melegalkan. Jelas-jelas Karaoke dan panti pijat tidak sesuai dengan sendi- sendi kehidupan masyarakat Demak Kota Wali…” Ujar Suhadi sekretaris Fraksi PKS mengawali pernyataanya kepada JT sesaat setelah agenda Rapat Paripurna Inisiatif DPRD, kamis ( 5/ 11/ 2015 ) pukul 12.15 WIB. “ yang menolak dengan tegas cuma fraksi PKS, PPP, dan PAN yang di wakili bu Susi Alifah. Yang lain sepertinya hanya pikir-pikir…” imbuh Suhadi sedikit kecewa.

Kemudian Suhadi dan Susi Alifah bergegas menuju kantor Perijinan Demak menanyakan kejelasan tentang semua perijinan tempat usaha termasuk Karaoke. Di kantor perijinan ini 2 wakil Rakyat yang di kenal sebagai Aktifis sosial kemanusiaan mendapatkan jawaban bahwa di Demak tidak ada Perda yang mengijinkan Karaoke. Alasan ijin Studio musik saja fakta peruntukanya tidak benar. Di samping itu semua ijin usaha seperti SIUP, TDP DAN HO tempat-tempat karaoke yang menjamur di Demak sama sekali tidak ada ijin. Bahkan Perbub nya saja gak ada. Perbub perijinan mempunyai sangsi ketika suatu usaha tanpa ijin harus di tutup.

“ Dengan demikian logikanya tidak ada alasan bagi Pemda Demak untuk tidak menutup semua karaoke yang ada di Kota Wali. Disamping banyak mudharatnya karaoke juga tidak ada ijin.Bahkan warga di sekitar karaoke di depan Perumahan Dinas Wakil Bupati jelas-jelas menolak keberadaanya, tapi anehnya surat penolakan warga di berikan Bupati pada hari Jum’at, ( 30/ 10/ 2015 ) baru di terima sebagai tembusan ke kantor perijinan hari Rabu, ( 4/ 11/ 2015 )…? Susi Alifah menambahi.

Ketika di amati bahan yang dibahas di Paripuna inipun sedikit ganjil. Pembahasan yang di sampaikan Baleg adalah  “ Raperda Inisiatif DPRD tahun 2015” namun bahan yang disusun terlihat sempuna formatnya, akan tetapi pada halaman pertama tertulis “ RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, NOMOR….TAHUN….TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA TEMPAT HIBURAN. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , BUPATI DEMAK. Ini Inisiatif Baleg DPRD Demak atau Bupati DEMAK….?

Kamzawi, Sag dari Fraksi PKS juga menambahkan…” Kalau memang Karaoke di legalkan kita lihat saja nanti dampak apa yang akan terjadi di kabupaten Demak Kota Wali. DEMAK KOTA WALI YULLAH atau DEMAK KOTA WAnita LIar dengan menjamurnya Karaoke dengan ribuan wanita yang berdandan menor mengundang nafsu di pinggir jalan. Peringatan Tuhan dengan wabah Aids di Demak di abaikan.