DPRD Provinsi Jawa Tengah menetapkan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2015. Perda tersebut ditetapkan setelah Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP menyampaikan laporan tentang Penetapan Raperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 di hadapan 65 anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Senin (12/10).
Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah, terang Ganjar, telah melalui proses pembahasan awal dan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri yang ditandai oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9103-5393 tahun 2015 tanggal 28 September 2015 tentang Evaluasi Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
“Hasil evaluasi tersebut mencakup dua poin terhadap Kebijakan Umum Anggaran, 10 poin terhadap Pendapatan Daerah, 40 poin terhadap Belanja Daerah dan dua poin terhadap pembiayaan. Mendasarkan pada evaluasi tersebut, selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan tindak lanjut pembahasan guna penyempurnaan dan penyesuaian,” paparnya.
Ganjar menjelaskan secara rinci pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan pembiayaan netto setelah perubahan. Semula, pendapatan daerah sebesar Rp 17,097 triliun. Setelah perubahan menjadi Rp 18,222 triliun karena terdapat tambahan sebesar Rp 1,125 triliun.
Belanja daerah semula Rp 17,337 triliun. Karena terdapat tambahan sebesar Rp 2,293 triliun, maka setelah perubahan menjadi Rp 19,631 triliun. Dengan kata lain, terdapat defisit sebesar Rp 1,408 triliun.
Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 1,688 triliun dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 280 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 1,408 triliun. Sehingga, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) menjadi Nihil.