Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Afriyani Susanti terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Sidang yang digelar Rabu siang ini dipimpin Majelis Hakim Antonius Widyatno sebagai ketua, Marthin dan Sunardi sebagai anggota. Tampak terlihat aparat kepolisian menjaga ketat sidang ini, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. JPU menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
Editor : Herry Febriyanto