Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah, sudah mengeluarkan enam formulir pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). PDIP pun tidak memberikan batasan kepada siapa pun yang akan mencalonkan diri baik cagup maupun cawagup.
Petugas piket posko penjaringan cagub cawagub DPD PDIP Jateng, Ali Akhsun Wijaya dan Saiful Hadi mengatakan untuk saat ini sudah ada 6 orang yang mengambil formulir penjaringan ini.
“Kami hanya melayani pengambilan formulir, kemudian menerangkan seluk beluk penjaringan. Baik tata tertib pendaftaran maupun sejumlah dokumen yang harus dilengkapi ketika pengembalian formulir,” ujarnya, Selasa (28/08).
Dijelaskannya, mereka yang sudah mengambil formulir tersebut adalah, Ir. Sapto Marhendra, mantan Direktur Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), yang beralamat di Villa Mulawarman 29 Banyumanik, Griya Medoho Semarang dan mengambil formulir untuk dirinya sendiri posisi cagub.
Seorang pengusaha asal Pati Riyanta, SH, yang beralamat di Griya Agil Kusumadya Gang 2/1028 Pati yang mengambil untuk dirinya sendiri posisi cagub. Kemudian Bupati Klaten Sunarna, melalui surat kuasa yang dibawakan oleh Eko Prasetyo, SE yang beralamat di Sumberan, RT 20/8, Jaganalan, Klaten, posisi cagub.
Sedangkan dua formulir diambil oleh Agung Budi Laksono yang beralamat di Susukan, Jakarta Timur, melalui surat kuasa yang mengambilkan formulir untuk Anggota DPR RI Dr. H. Sumaryoto untuk posisi cagub dan Ketua DPD Hanura Jateng H. Djoko Besariman untuk posisi cawagub.
Sedangkan yang keenam adalah Rahmulyo Adiwibowo, mengambil formulir untuk dirinya sendiri sebagai posisi cagub. Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng yang beralamat di Panengan Semarang ini merupakan cagub penjaringan PDIP yang termuda.*
Editor : Herry Febriyanto