Setelah melakukan penyelidikan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Kabupaten Semarang meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan rehabilitasi rumah tidk layak huni yang digelontorkan Kemensos ke Kabupaten Semarang sebesar Rp 680 juta.
“Saat ini kita masih melengkapi data penyidikan setelah ini penyidik akan menetapkan tersangkanya,” ujar kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa, Raskiana Ramyanti.
Kajari yang yang didampingi Kepala Seksie Intelejen, Suyanto menuturkan,target penyelidikan dalam bulan ini memasuki proses akhir dan dalam waktu dekat statusnya akan ditingkatkan ketingkat penyidikan. kalau sudah ditingkatkan statusnya maka dipastikan penetapan tersangkanya juga akan di umumkan.
Saat ini kita sudah memintai keterangan kepada sejumlah pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Bahkan, dengan keterangan yang dikumpulkan dapat disimpulkan adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran dana bantuan sosial tersebut.
Dijelaskannya, dana bantuan rumah tidak layak huni senilai Rp 680 juta diberikan kepada 68 warga masyarakat di Desa Kebon Agung, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. dana tersebut merupakan bantuan Kementrian Sosial melalui Dinas sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten semarang.
Namun, dalam penyaluran dana bantuan itu tidak diberikan kepada penerima bukan berbentuk uang melainkan berbentuk barang dengan nilai bervariasi. Padahal, bantuan yang seharusnya diterima senilai Rp 10 juta per penerima tetapi kenyataannya tidak demikian.** Saruli