Kepala Daerah Diminta Untuk Tidak Menabrak Permendagri No 7/2006

ADANYA statemen yang dilontarkan Plt Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyangkut di izinkannya mempergunakan mobil dinas untuk mudik lebaran asalkan menggunakan pertamax, dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 7/2006.

Berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2006 yang tertuang pada salah pasalnya menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas. Bahkan tidak ada satupun aturan yang memperbolehkan kendaraan dinas (plat merah red) dipergunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk mudik.

Sementara pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyatakan tidak setuju dengan sikap beberapa kepala daerah yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, tegasnya.

Untuk sekedar diketahui, kemarin, Plt Walikota Semarang Hendrar Prihadi usai membuka Ramadhan Festival melontarkan sinyalemen yang mengindikasikan mengizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman, asalkan menggunakan BBM non subsidi alias pertamax.

Meskipun, Plt Walikota mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik tetapi Hendrar tetap menghimbau agar pegawai yang memiliki mobil pribadi namun mendapat fasilitas mobil dinas diharapkan lebih memperioritaskan penggunaan mobil pribadi daripada mobil dinas, harap nya.**

Editor: Sarbini