Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
Selain dituntut lima tahun pejara dikurangi masa tahanan sementara, Soemarmo juga juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara, ujar Jaksa KMS Roni dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Senin, (30/07/2012).
Dijelaskan JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa berpendapat tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa melakukan korupsi di tengah negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan berbelit-belit saat memberikan kesaksian di persidangan.
Bahkan dalam tuntutannya JPU menegaskan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat ke 1 Pasal 6 KUHP.**Nuraisyah
Editor: Saruly