1 Agustus 2012 Plat Merah Dilarang Konsumsi Bensin

BOYOLALI – Kendaraan Dinas atau plat merah dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu. BBM dimaksud adalah jenis BBM Bersubsidi Bensin (Randon Otcane Number) RON 88. kebijakan itu berlaku mulai 1 Agustus 2012 bagi mobil dinas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, secara bertahap di seluruh Jawa-Bali setelah dimulai di wilayah Jabodetabek 1 Juni 2012.

Hal itu disampaikan Kepala DPU dan ESDM Kabupaten Boyolali, Cipto Budoyo dalam membuka acara Pelatihan Tenaga Penyuluh Lapangan Pengendalian Penggunaan BBM, di Aula Kantor DPU dan ESDM Kabupaten Boyolali,belum lama ini.

“Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM dan mendukung Gerakan Nasional Penghematan Energi dan Air yang dicanagkan oleh oleh Presiden RI pada 29 Mei yang lalu” jelas Cipto.

Mengamini Cipto, Sugeng Prastolo narasumber dalam pelatihan itu menyampaikan Gerakan penghematan energi bertujuan untuk meningkatkan ketahanan energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional mengingat konsumsi kebutuhan BBM di Indonesia saat ini Indonesia merupakan negara net importir minyak karena produksi minyak sekitar 900.000 barel per hari sedangkan konsumsi 1,3 juta s.d 1,4 juta barel per hari.

“Cadangan minyak di Indonesia terbatas dan sasaran produksi minyak tidak tercapai, sehingga Indonesia juga harus mengimpor minyak mentah untuk diolah di Indonesia. Bisa dibayangkan bahwa dari 1 liter minyak mentah jika diolah akan menjadi premium sekitar 15 % , minyak tanah 20 % dan solar 5 % sedangkan sisanya minyak bakar dan aspal. Oleh karena itu jika premium dipasarkan dengan harga 4.500 seperti saat ini, lebih dari 100 triliun rupiah digunakan untuk subsidi BBM’ ujar lelaki yang juga Pengawas Laboratorium Proses di Pusdiklat Minyak dan Gas Bumi Kemen ESDM.

Dijelaskan ,Pengendalian penggunaan BBM adalah suatu kewajiabn bersama baik Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat itu sendiri. Sugeng menambahkan bahwa dengan kondisi riil penggunaan BBM saat ini, sudah saatnya meninggalkan Premium. Saat ini kendaraan bermotor yang diproduksi di atas tahun 2000 sudah dikondisikan untuk menggunakan pertamax sebagai BBMnya. Jika menggunakan premium mesin akan tidak bekerja maksimal dan mesin bisa cepat rusak. Di samping kebijakan pelarangan penggunaan premium oleh mobil dinas, juga harus diimbangi dengan penggunaan pertamax oleh masyarakat. Khususnya bagi kendaraan yang tahun produksi di atas tahun 2000.

Sementara itu Arief Sulaksono, menambahkan pertumbuhan kendaraan roda empat di Indonesia saat ini mencapai 1 juta unit per tahun sedangkan sepeda motor hampir 8 – 9 juta unit per tahun dan minyak bumi dengan sifatnya yang tidak terbarukan, cadangan minyak Indonesia dari waktu ke waktu terus berkurang bila tidak ada penemuan baru dalam prediksi maka dalam 20 tahun ke depan, Indonesia akan mengimpor seluruh kebutuhan minyaknya.”Sumber daya minyak semakin menipis dan sumber daya gas masih cukup besar mendorong diversifikasi energi, serta mendukung penggunaan energi yang lebih bersih. Pemerintah akan mendorong percepatan pemanfaatan gas untuk transportasi umum melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan untuk angkutan umum,converter kit CNG akan diberikan secara gratis.

Sedangkan untuk pelaksanaan pelarangan kendaraan dinas menggunakan premium, akan diataur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat diantaranya pembagian stiker dengan penempelan stiker pada kendaraan tersebut. Pada bagian depan bertuliskan “mobil BBM non-subsidi” dan stiker bagian belakang bertuliskan “mobil ini tidak menggunakan BBM Bersubsidi.”** (pemrov.go.id)