Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil menjaring 8.092 pelanggar lalulintas, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2012 mulai 4-17 Juli lalu. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya menjaring 5.090 pelanggar lalu lintas.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang mendapat teguran dalam operasi Patuh Candi tahun ini mencapai angka 10.142 perkara dan meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 7.818 perkara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes.Pol. Elan Subilan mengatakan, selama pelaksanaan operasi Patuh Candi 2012 yang digelar mulai 4-17 Juli lalu. Jumlah pelanggaran tahun ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
“Dengan adanya operasi patuh candi kemarin, mudah- mudahan masyarakat banyak yang menyadari pentingnya mentaati peraturan lalu lintas serta memahami akibat dari pelanggaran yang dilakukannya,” ujarnya didampingi Kabag Ops Polrestabes Semarang, AKBP. Suwitrata diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Dari jenis pelanggarannya sendiri untuk roda dua meliputi, kecepatan, tidak memakai kelengkapan kendaraan seperti helm, SIM, STNK, boncengan lebih dari satu orang, melawan arus dan menerobos lampu merah.
Sedangkan pelanggaran dari kendaraan roda empat meliputi, tidak memakai sabuk pengaman, berhenti di persimpangan, melanggar marka, melawan arus, berhenti di jembatan dan bahkan penumpang yang melebihi kapasitas.*