Disuruh menjual malah digadaikan, akibatnya AK (34) bakal berurusan dengan pihak berwajib menyusul pemilik motor jenis Yamaha mio melaporkan yang bersangkutan ke Mapolrestabes, Jumat (20/07).
Pemilik motor bernama Tan Supeno (45) akhirnya medatangi Mapolrestabes Semarang guna melaporkan AK, lantaran sudah melakukan perbuatan yang tidak seusai dengan keinginannya.
Dihadapan petugas Polrestabes , Semarang Tan Supeno menuturkan, karena sudah saling percaya, korban menyuruh tersangka AK yang berdomisili di Jl. Batursari 1 RT.03/ RW. 04 Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari Semarang itu untuk menjualkan motor jenis Yamaha Mio AT tahun 2011 warna hitam dengan Nomor Polisi H 4028 EP di Tambak Dalam Raya Gayamsari Semarang.
Namun, hingga kini motor yang disuruh dijual diketahuinya berada di pegadaian. Dikatakann Tan, pada hari Rabu(27/06) AK disuruh oleh korban untuk menjualkan sepeda motor miliknya. Setelah korban menunggu berhari- hari tak ada kabar bahwa motor sudah terjual apa belum, korban mulai curiga. Dan ternyata kecurigaan korban memang menjadi kenyataan, bahwa sepeda motornya ternyata ada di pegadaian.
Menurut Ka SPK Ajun Komisaris Polisi Sapari SH, yang didampingi Bripka Masrokin menuturkan kepada Jatengtime,” Siang ini beberapa anggota polisi langsung diterjunkan di TKP guna pengusutan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.**