Dirjen Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tersangaka berinisial RS dan TM beserta 5 kontainer berisi pasir Zircon (Zircon Sand) yang diduga akan diselundupkan ke Cina di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang, Selasa (3/7).
Menurut Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY Agung Kuswandono, penangkapan kontainer berisi pasir zircon yang diduga akan diselundupkan tersebut berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan oleh bidang penindakan dan penyidikan di wilayah DCBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap ekspor produksi pertambangan.
“Setelah diperiksa oleh tim, ke 5 kontainer yang seharusnya berisikan serbuk seng (Zinck Dust) ternyata kedapatan membawa pasir zircon yang biasa dipergunakan sebagai bahan perhiasan,” katanya.
Diperkirakan nilai pasir zircond yang terdapat di 5 kontainer tersebut sekitar Rp. 1.6 miliar lebih dan kerugian negara dari pelanggaran di bidang kebapeanan tersebut sekitar Rp. 336 juta lebih.
“Penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh petugas PPNS kantor wilayah DJBC Jateng dan D I Yogyakarta, sedangkan ke dua tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.*