Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan akan meminta klarifikasi terhadap kepala sekolah ,Kamis (5/07/2012) besok dan pihak kejaksaan pun akan segera memanggil yang bersangkutan.
Grobogan
SMPN 3 Tegowanu Terindikasi ”Kangkangi” PP 48/2008 dan Permendikbud 60/2011
Meskipun PP No 45/2008 dan Permendikbud No 60/2011 tentang pelarangan pungutan apapun di sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta, namun, masih ada sekolah yang melakukan pungutan dengan berbagai alasan..
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4