‘PRESTASI’ KEJAHATAN PREDATOR SEKS JEPARA, BERGELAR HABIB, 31 KORBAN SEMUA ANAK DIBAWAH UMUR HINGGA SEWA KOS SEHARGA Rp 30 RIBU/JAM

Jatengtime.com-Jepara-Kasus kejahatan seks sadis (Predator seks) biadab dan sadis yang mengguncang Kota Ukir Jepara dalam beberapa minggu lalu menorehkan duka mendalam tidak hanya bagi korban maupun keluarga namun duka bagi seluruh masyarakat Jepara.

Berikut rangkuman yang berhasil dikumpulkan awak media yang geram dan sejak awal meliput sepak terjang dan ‘prestasi’ kejahatan predator seks Jepara yang bernama Safiq bin Zainal Abidin Alaydrus (21).

Bergelar Habib.

Berdasarkan penelusuran di wilayah tempat tinggal pelaku, Safiq bin Zainal Abidin Alaydrus bekerja di konfeksi, warga RT 2/III, Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara ternyata dikenal warga setempat dengan sebutan ‘Habib’ keluarga Alaydrus.

Habib adalah gelar kehormatan yang biasanya disematkan untuk keturunan Nabi Muhammad SAW, khususnya melalui jalur Hasan bin Ali tentu tindak tanduk dan perbuatanya mencerminkan kemuliaan Nabi Muhammad SAW.

Marga Alaydrus dikenal sebagai salah satu cabang Sadah Al Alawiyyin, kelompok keturunan Nabi yang menyebarkan dakwah Islam ke berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Namun perbuatan Safiq yang konon lahir dari garis keturunan terhormat, justru mempunyai sifat dan kelakuan yang biadab bertolak belakang dari sifat Nabi Muhammad SAW, hingga gelar Habib ayak dipertanyakan.

31 korban semua anak dibawah umur.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut korban kekerasan seksual oleh Safiq berjumlah 31 anak di bawah umur, para korban berusia 12, 14, 16 dan 17 tahun (Siswi SMA kelas 2). Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.

Sewa kamar kos di langon dan Teluk Awur untuk memperkosa korban seharga Rp 30 ribu.

Untuk melakukan aksi bejadnya, Safiq menyewa kamar kos yang berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berukuran sekira 2,5×2,5 meter berisi satu kasur pegas dan satu kasur kapuk yang ditumpuk menjadi satu dengan tarif Rp 30 ribu/jam.

Terdapat lima kamar di rumah kos tersebut, Safiq memperkosa korban di kamar nomor 4 dari sebelah timur yang berjarak tempuh dari rumahnya sekitar 14 kilometer atau waktu tempuh 22 menit, pada medio Oktober dan Desember tahun 2024.

Selain menggeledah rumah kos di Desa Langon, Polisi juga geledah sebuah rumah kos lain di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah yang diduga juga menjadi tempat Safiq perkosa korban atau rekam aksi pornografi.

Lokasi rumah kos di Teluk Awur ini cukup tersembunyi, berada di belakang rumah warga. Terdapat lima kamar hanya menyediakan fasilitas berupa kasur dan satu kamar mandi di bagian luar dengan tarif sewa Rp 30 ribu per jam atau Rp300 ribu per bulan.

Perkosa sambil rekam aksinya untuk ancam korban.

Selain memperkosa 10 korban anak dibawah umur Jepara, ternyata Safiq juga merekam aksinya untuk mengancam korban.juga melakukan aksi pornografi.

Safiq awalnya mengaku melakukan aksi bejatnya kepada dua anak di bawah umur, diperkosa pada bulan Oktober dan Desember.

Kenal dan rayu korban lewat aplikasi Telegram, lanjut WA.

Awalnya Safiq kenal dan merayu para korban melalui aplikasi Telegram, berlanjut ke aplikasi Whatsapp dan berakhir ketemuan. Kepada Polisi, Safiq mengaku memaksa 10 anak dibawah umur melakukan persetubuhan.

Polisi amankan alat bukti rambut hingga ceceran sperma didalam kamar kos.

Saat olah TKP di kamar kos yang digunakan Safq memperkosa korban, Tim Puslabfor Bareskrim Polri dan tim Labfor Polda Jateng, Sabtu (3/5/2025) berhasil mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan tersangka maupun korban.

Polisi menemukan rambut, bercak darah dan bercak sperma atom material biologi yang diduga atau cocok dari tersangka atau korban yang kemudian akan dilakukan pengecekan di laboratorium untuk memastikan temuan tersebut.

Polisi kemudian mengamankan potongan kain kasur dengan dugaan bercak darah dan bercak sperma ditemukan di kamar kos. Dengan beberapa temuan ini akan mempermudahkan Polisi dalam pengungkapan kasus predator seks tersebut, tidak hanya dibuktikan dari hasil penyelidikan investigasi, namun juga terdapat bukti secara ilmiah.

Gunakan profil foto pria tampan di Sosmed.

Terungkap, dalam melakukan aksinya Safiq menggunakan profil foto laki-laki tampan di fitur pencarian teman di aplikasi Telegram untuk menggaet calon korban.

Aplikasi Telegram dipilih Safiq karena ada fitur cari kawan, kemudian menjaring korban anak-anak perempuan di bawah umur. Saat komunikasi dengan korban di Telegram lancar di kemudian Sabiq mengarahkan beralih ke aplikasi WhatsApp.

Gunakan aplikasi yang bisa simpan fitur foto sekali lihat di WhatsApp.

Dalam melakukan aksinya, Safiq ternyata punya dan gunakan sebuah aplikasi yang bisa simpan foto sekali lihat. Biasanya aplikasi sekali lihat, sebuah foto atau rekaman video akan otomatis hilang ketika sudah dilihat.

Dengan aplikasi ini, para korban awalnya dibujuk untuk berfoto atau rekaman video memperlihatkan tubuh yang sensitif seperti bagian dada hingga kemaluan, kemudian korban dirayu agar mengirim foto atau video tersebut.

Para korban tidak tahu bahwa Safiq telah menyimpan foto dan video pornografi tersebut yang kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti nafsu bejadnya, jika tidak mau maka akan diviralkan di medsos.

KPAI minta pelaku dijerat pasal berlapis

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025) meminta agar Polisi menerapkan pasal berlapis untuk Safik sang predator seks Jepara yang menyetubuhi 31 anak di Jepara, Jawa Tengah.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76E juncto 81, KPAI juga mengusulkan penggunaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena dugaan kuat bahwa kejahatan yang membunuh masa depan anak-anak ini dilakukan secara sistematis dan terencana.

Menurut Diyah, kejahatan Safiq tidak hanya memuat unsur kekerasan seksual, tapi juga mengandung elemen pidana lain seperti pornografi dan eksploitasi seksual anak dalam bentuk video porno.

KPAI bahkan curiga kejahatan Safiq diduga kuat punya keterlibatan jaringan perdagangan video porno anak lintas negara. KPAI juga meminta pekerja sosial Jepara dan daerah lain segera turun ke lapangan guna pelacakan menyeluruh terhadap anak-anak korban yang belum terungkap.

Unit PPA provinsi Jateng dan kabupaten bersama Dinas Kesehatan Jepara juga diminta KPAI agar memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis kepada para korban.