SIDANG KASUS KORUPSI MBAK ITA, SAKSI ‘BERNYANYI’ ADA ‘VITAMIN’ UNTUK POLRESTABES DAN KEJAKSAAN

Jatengtime.com-Semarang-Dalam sidang kedua kasus korupsi Mbak Ita (Hevearita Gunaryati Rahayu, mantan Wali Kota Semarang) dan suaminya, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jateng) Senin (28/4/2025) terungkap fakta baru, mengungkap fakta baru, saksi Eko Yuniarto ‘bernyanyi’ (mengaku) ada istilah ‘Vitamin’ (aliran dana) untuk Polrestabes dan Kejaksaan.

Nyanyian vitamin tersebut dibeberkan Eko bersumber dari Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang, yang juga menjadi terdakwa) kemudian diserahkan melalui dirinya yang menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang dan Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur.

Aliran dana tersebut bersumber dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, kemudian diserahkan melalui Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dan mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti.

Eko menegaskan saat itu dia diperintahkan oleh Martono untuk memberikan uang ke sejumlah instansi dengan Ade Bhakti (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang).

“ Saya dan pak Ade Bhakti pada waktu itu (yang menyerahkan vitamin) tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak institusi itu…” kata Eko.

“ (Vitamin) Di kejaksaan melalui Kasi Intel, yang di Polrestabes melalui Kanit Tipikor Polrestabes Semarang…” ungkapnya.

Namun saat ditanya dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke Kodim, Eko mengaku tidak mengetahuinya.

“ Tapi kami tidak menyerahkan…” jawab Eko.

Diketahui, Martono saat ini juga menjadi terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang bersama Mbak Ita dan suaminya.

Khusus Mbak Ita dan suaminya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.