GELAPKAN UANG Rp 402 JUTA PROGRAM JAMBANISASI, PERANGKAT DESA MORODEMAK DIGERUDUK RATUSAN WARGA, KADES DIMINTA LAPOR POLISI

Jatengtime.com-Demak-Setelah didesak warga hingga membuat surat pernyataan telah menggelapkan uang Rp 402 juta program BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Jambanisasi yang bersumber APBD Provinsi jawa Tengah, Selasa (25/3/2025) perangkat desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak digeruduk ratusan warga di balai desa, hasilnya Kades diminta lapor Polisi.

Upaya ratusan warga untuk mendapatkan kepastian kasus ini sejak pukul 09.30 WIB dikawal unsur Forkomcam dan tokoh-tokoh warga berlangsung aman terkendali hingga berakhir pukul 12.00 WIB.

Ratusan warga Morodemak ini menuntut agar pelaku mengembalikan uang yang telah digelapkan, proses hukum tetap berjalan dan Kades atau Bupati Demak memecat pelaku.

Sungkono, salah satu warga menyatakan bahwa perangkat desa yang digeruduk ini bernama Muhammad Lutfi Hakim yang menjabat sebagai Kasie Kesejahteraan Pemerintah Desa yang beralamat di RT 005/005 ini awalnya sudah berkali-kali ditegur warga karena program Jambanisasi yang dia kelola tidak kunjung rampung.

“ Kejadian ini sudah cukup lama, warga geram dan mulai curiga. Tiap ditanyakan warga dia menjawab dengan berbagai alasan salah satunya telat material dengan salah satu toko material…” kata Sungkono.

Pihak BPD dan beberapa warga diam-diam menanyakan pengakuan Lutfi ke toko material yang dimaksut. Namun ternyata jawaban toko material tersebut bertolak belakang.

“ Walau kami kaum nelayan, tapi kami sangat peduli dengan program pemerintah yang sangat kami butuhkan, hasil program ini tanggung jawab kami seluruh warga Desa Mordemak. Diam-diam kami mencari sisik melik dan informasi terkait pengakuan Lutfi. Hingga akihirnya kami dapatkan yang bertolak belakang bahwa program ini bermasalah…” ujarnya.

Setelah disesak warga, akhirnya Lutfi mengakui telah menggelapkan uang program Jambanisasi sebesar Rp 402 juta, dipakai untuk kepentingan pribadi. Lufi pun membuat surat pernyataan pengakuan yang disaksikan Kades Khoiru Anwar dan Ketua BPD Abdul Haris.

Pihak desa kemudian melaporkan penggelapan ini ke Camat Bonang Sigit Raharjo, SN.S, STP,MM dan diteruskan laporan ke Inspektorat untuk diperiksa.

Inspektorat kabupaten Demak kemudian memanggil Lutfi untuk diperiksa kebenaran laporan warga, kemudian Lutfi diberi kesempatan untuk menggembalikan uang yang telah digelapkan paling lambat Kami, 27 Maret 2025.

Namun kembali warga diam-diam mencari sisik melik dan informasi terkait kesanggupan Lutfi untuk menggembalikan uang yang dia gelapkan, warga mengetahui bahwa Lutfi tidak akan sanggup menggembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan Inspektorat, sehingga warga melakukan aksi geruduk balai desa.

Sebelumnya Bupat Demak dr.Eisti’anah, SE dalam sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan infrastruktur desa di Pendapa Satya Bhakti Praja, Jum’at (14/03/2025) menekankan kepada seluruh Kepala Desa agar transparansi dan akuntabilitas dalam program yang dananya bersumber dari APBD.

Bupati perempuan yang dikenal dengan sebutan Mbak Esti juga meminta para camat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan BKK di wilayah masing-masing.

“ APBD adalah uang negara, uang rakyat, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya…” kata Mbak Esti.

Mbak Esti bahkan mengakui bahwa dalam pelaksanaan program BKK ini pasti akan ada kendala dilapangan termasuk penyusunan LPJ. Oleh karena itu dia berharap para pendamping program tidak ragu dalam memberikan arahan serta konsultasi kepada desa penerima bantuan.

Fakta dilapangan tidak hanya pihak pendamping program yang mengawasi, namun seluruh elemen masyarakat juga berhak mengawasi program tersebut agar sesuai harapan dan bermanfaat kepada masyarakat.