Jatengtime.com-Jakarta-Polri serius tangani kasus asusila yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terhadap anak di bawah umur, mulai terungkap 2 korban ternyata masih saudara sepupu pelaku.
Proses peradilan tegas yang dilakukan Polri kini memasuki babak baru, setelah AKBP Fajar diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian, kini Fajar harus menghadapi proses hukum dengan status tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Fajar dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena adanya unsur perekaman.
Penanganan kasus asusila Fajar ditangani terbuka dan diawasi banyak pihak.
Sikap serius Polri juga ditegaskan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang, di Markas Polda NTT, Sabtu (22/3/2025) dengan menegaskan kasus asusila Fajar ditangani terbuka dan diawasi banyak pihak.
“ Polda NTT bekerja sama dengan Markas Besar Polri. Sejumlah ahli juga sudah diminta keterangannya. Ini akan berjalan bersamaan. Dan untuk selanjutnya akan terus bergulir kasus ini setelah yang bersangkutan (Fajar) dipecat, maka akan beralih penanganannya kepada kita…” kata Daniel.
Daniel juga mengatakan bahwa proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh sejumlah pihak terkait mulai Komnas HAM hingga ibu-ibu PKK. Daniel malah meminta agar masyarakat tidak hanya mengawasi tersangka Fajar, 3 korban juga harus sama-sama diperhatikan.
“ Kemarin dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mengawasi saya, dari Komnas HAM, dari koalisi masyarakat dari PKK, ibu-ibu, dan segala macam sudah datang mengawasi dan saya bilang perkara ini terbuka. Saya minta tiga korban juga perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak…” pintanya.
Daniel menyebutkan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilakukan Fajar terhadap tiga orang anak di Kota Kupang telah diserahkan keJPU (Jaksa Penuntut Umum). Sedangkan untuk berkas perkara penyebaran foto dan video kekerasan seksual yang diunggah Fajar ke situs porno, sedang dibuat oleh anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT.
“ Untuk kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual (Fajar) ditangani terbuka dan diawasi banyak pihak. Berkas perkaranya sudah berjalan tahap satu…” kata Daniel.
Alat bukti dikumpulkan mulai rekaman video porno dari Australian Federal Police
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge, dalam audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jumat (21/3/2025) membenarkan beberapa fakta baru dalam kasus inin mulai terungkapn salah satu bukti adalah 8 potongan rekaman video terkait dugaan tindakan asusila Fajar yang diperoleh dari AFP (Australian Federal Police).
“ Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT pada 14 Januari 2025, kami mendapatkan delapan potongan rekaman dari AFP…” kata Bertha.
Dalam rekaman video wajah Fajar tidak tampak.
Namun, dari 8 rekaman video tersebut wajah Fajar tidak terlihat, hanya menampilkan wajah korban.
“ Dalam rekaman tidak ditunjukkan wajah yang bersangkutan, tetapi hanya wajah korban…” ujarnya.
Lokasi pencabulan dan identitas korban ditemukan, masih saudara sepupu.Ketemu melalui aplikasi Michat..
Dari surat yang diterima pihak kepolisian, kejadian asusila yang dilakukan Fajar tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur, identitas korban juga terungkap. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, 2 korban dalam kasus ini diketahui memiliki hubungan keluarga, saudara sepupu.
“ Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak hotel, peristiwa terjadi pada 15 Januari dan 25 Januari 2025 dengan dua korban berbeda. Korban pertama berusia 16 tahun dan korban kedua berusia 13 tahun. Mereka adalah sepupu kandung…” ungkapnya.
“ 2 korban ketemu dan berhubungan dengan tersangka melalui aplikasi MiChat…” imbuhnya.
Bertha menambajkan kasus ini juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikarenakan adanya transaksi online melalui aplikasi daring. Polri juga mengklarifikasi informasi yang sebelumnya beredar terkait dugaan 1 korban berusia tiga tahun, informasi tersebut tidak benar, tapi 5 tahun 3 bulan.
“ Pada 11 Juni 2024, usia korban anak tersebut baru lima tahun tiga bulan…” imbuhnya.
Terungkap dalam penyelidikan interogasi terhadap pihak hotel, saat Check-In Fajar tidak menggunakan identitas samaran, alias asli.
“ Polda NTT memastikan hal ini setelah melakukan interogasi terhadap pihak hotel, saat check-in, beliau tidak menyembunyikan identitasnya. Nama yang digunakan sesuai dengan identitas aslinya, yakni AKBP Fajar Widyadharma. Saat peristiwa terjadi pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur…” ungkapnya.
Bertha menegaskan saat peristiwa pada 15 Januari dan 25 Januari 2025, Fajar sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Kehadiran tersangka di Kupang kala itu terkait urusan dinas, bukan untuk melakukan tindakan asusila. Polda NTT memastikan bahwa kasus ini diproses dengan cepat setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk identitas pelaku, korban, lokasi kejadian, serta barang bukti, proses hukum terus berjalan.
“ Tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir terhadap tersangka dilakukan. Sehari kemudian, ia diterbangkan ke Jakarta setelah hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Gelar perkara dilakukan pada 3 Maret 2025 dan laporan polisi dibuat. Kemudian, pada 20 Maret 2025, berkas tahap satu sudah diserahkan ke kejaksaan…” jelas Bertha.
Saat ini, pihak Polri masih menunggu tanggapan dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara. Jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) diperkirakan baru akan diperoleh pada April 2025 setelah usai masa libur lebaran.